Batam-(NagoyaPos.Com)- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Dalam kasus ini, seorang wiraswasta berinisial BY (62) yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan milik BP Batam secara melawan hukum seluas ±175,39 hektare.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. saat konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).
Kabidhumas menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang. Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu mencapai sekitar ±732 hektare.
“Dari total tersebut, baru sekitar ±175,39 hektare yang terungkap dikuasai oleh tersangka BY. Sisa lahan lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun korporasi lain,” jelasnya.
Dirreskrimum menambahkan, meskipun izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, aktivitas pemanfaatan lahan tetap dilakukan. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) di bawah kewenangan BP Batam.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, berupa dokumen legal perusahaan, perizinan usaha, serta surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam.
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Setelah tahap II, tersangka BY ditahan dan diserahkan ke Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Dirreskrimum.
Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Rempang.
Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran pengelolaan atau investasi lahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Setiap pemanfaatan lahan harus memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik mafia tanah karena merugikan negara dan menghambat pembangunan,” pungkasnya.(**)
Reporter : RY
Editor : TJ














