Batam, Nagoyapos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak dan remaja. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan bahwa Pemko Batam mendukung penuh implementasi regulasi tersebut karena dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di dunia maya.
“Pemerintah daerah mendukung penuh kebijakan ini. Platform digital kini diwajibkan memperketat verifikasi usia serta meningkatkan pengawasan akun pengguna, khususnya bagi anak-anak. Ini penting agar ruang digital tidak menjadi tempat yang membahayakan masa depan generasi muda,” ujar Rudi, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan secara menyeluruh pada 28 Maret 2026. Regulasi ini diharapkan mampu menekan berbagai potensi dampak negatif penggunaan internet bagi anak-anak, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), hingga risiko kecanduan media sosial.
Menurut Rudi, keberhasilan penerapan aturan ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan penyedia platform digital, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat, terutama para orang tua.
“Peran orang tua menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Pemerintah menyediakan regulasi dan infrastruktur, tetapi pengawasan sehari-hari tetap dimulai dari lingkungan keluarga,” katanya.
Untuk mendukung hal tersebut, Diskominfo Batam terus mendorong penguatan literasi digital di tengah masyarakat. Edukasi ini difokuskan terutama bagi para orang tua agar mampu mendampingi anak dalam menggunakan internet secara aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Selain itu, Pemko Batam juga siap bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan seluruh platform digital yang beroperasi mematuhi ketentuan verifikasi usia sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.
Melalui penerapan kebijakan ini, Pemko Batam berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih sehat, aman, dan edukatif bagi pertumbuhan anak-anak serta generasi muda di Kota Batam. (r)
