Batam- (NagoyaPos.Com)-Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa praktik juru parkir (jukir) liar di kawasan Pasar Pujasera Tiban Center merupakan tindakan ilegal yang tidak dapat dibenarkan.
Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menyampaikan bahwa sistem parkir di kawasan tersebut merupakan parkir resmi yang berada di bawah pengelolaan Pemko Batam melalui pihak ketiga, yakni PT Zutikah Utama bersama RT dan RW setempat. Ia menekankan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam ratusan titik parkir resmi yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Parkir tersebut resmi, namun tidak ada pungutan kepada pengunjung. Pengelola juga tidak mengizinkan adanya jukir di lokasi,” ujar Leo, Senin (6/4).
Di area Tiban Center, telah terpasang papan pemberitahuan bertuliskan “Kawasan Tiban Center Wajib Retribusi Bebas Parkir”, yang menegaskan bahwa masyarakat tidak dikenakan biaya parkir.
Namun demikian, sempat ditemukan praktik jukir liar yang memungut biaya parkir secara tidak resmi, yakni sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Praktik ini dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan pedagang setempat.
Salah seorang pedagang, Owent, mengungkapkan bahwa keberadaan jukir liar berdampak langsung terhadap menurunnya jumlah pengunjung. Menurutnya, banyak calon pembeli yang enggan datang karena adanya pungutan tidak resmi.
“Keberadaan mereka membuat pengunjung tidak nyaman. Kami pedagang sepakat menolak jukir liar, dan saat ini mereka sudah tidak terlihat lagi,” ujarnya.
Penolakan tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh para pedagang setelah praktik jukir liar berlangsung cukup lama di kawasan tersebut.
Dishub Batam menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar di area parkir resmi. Pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan di ruang publik.
Dengan adanya penertiban ini, Pemko Batam berharap kawasan Pujasera Tiban Center tetap kondusif, aman, dan bebas dari pungutan liar, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan optimal.(**)
Reporter : RY


















