Batam-(NagoyaPos.Com) – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan berupa penusukan yang terjadi di Jalan Raya depan Masjid Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Seorang pelaku berinisial W, 22, berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolsek Batam Kota melalui keterangan resmi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial AFN, 23, mengalami sejumlah luka tusuk akibat serangan pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan rekannya sempat terlibat cekcok hingga perkelahian dengan pelaku di depan gerbang Perumahan KPN, Kelurahan Belian. Setelah kejadian tersebut, korban bersama temannya menuju kawasan Pesona Asri dan berkumpul di sebuah warung, sedangkan pelaku meninggalkan lokasi.
Tak lama berselang, pelaku kembali mendatangi lokasi bersama dua rekannya. Saat salah satu rekannya menanyakan permasalahan yang terjadi sebelumnya, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dari kamar kos dan langsung menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk, terdiri dari empat luka di bagian punggung, dua luka di lengan kiri, dan satu luka di bagian rusuk kanan. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Melihat korban diserang, rekan-rekan korban berusaha memberikan pertolongan dan melakukan perlawanan terhadap pelaku. Merasa terdesak, pelaku melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasilnya, pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku justru datang ke SPKT Polresta Barelang dengan maksud membuat laporan penganiayaan terhadap dirinya.
Setelah dilakukan koordinasi antara personel SPKT Polresta Barelang dan penyidik Polsek Batam Kota serta mencocokkan keterangan dengan fakta yang ada, petugas memastikan bahwa W merupakan pelaku penusukan yang sedang dicari. Pelaku kemudian langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan pelaku di lokasi kejadian serta hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)
Reporter : RY














