PT CDH Tegaskan Tidak Ada Penggusuran Kampung Tua Tanjung Uma

Keterangan Photo : Tampak Photo Pembagunan,

Batam-(NagoyaPos.Com)- PT Cahaya Dinamika Harumabadi (PT CDH) memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi di media sosial yang menyebut seluruh warga Tanjung Uma akan digusur. Perusahaan menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Pihak PT CDH menjelaskan bahwa kegiatan yang saat ini dilakukan merupakan pembukaan Jalan ROW 35 yang membentang dari wilayah RT 005, RT 006, dan RT 007 RW 006 Bukit Timur hingga kawasan depan pertigaan Kampung Tua Tanjung Tritip,saat di kofirmsi Media nagoyapos.Com,(07/06/2026)

Menurut perusahaan, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan alokasi lahan (PL) yang diterbitkan BP Batam dan sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Batam. Jalur jalan yang dibuka juga disebut tidak berada di dalam kawasan Kampung Tua Tanjung Uma.

“Informasi yang menyebut seluruh wilayah Tanjung Uma akan digusur tidak benar. Kegiatan yang sedang berjalan adalah pembukaan Jalan ROW 35 sebagai akses pengganti jalan eksisting yang saat ini melintasi area PL perusahaan. Lokasi pekerjaan tersebut tidak masuk ke kawasan Kampung Tua,” demikian keterangan PT CDH.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan mengaku terus mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah dengan masyarakat. Seluruh proses komunikasi dilakukan melalui pertemuan langsung guna mencari solusi yang dapat diterima bersama.

PT CDH juga menyatakan telah memberikan sagu hati kepada warga terdampak dengan mempertimbangkan kondisi bangunan serta hasil kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah. Sejumlah warga disebut telah menerima kesepakatan tersebut dan menyetujui proses relokasi secara sukarela.

Perusahaan menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan tindakan sepihak, melainkan bagian dari penyelesaian yang mengutamakan dialog dan kesepahaman antara para pihak.
Meski demikian, PT CDH mengakui masih terdapat beberapa proses yang memerlukan pembahasan lanjutan karena adanya perbedaan pandangan terkait nilai sagu hati yang diharapkan sebagian warga. Untuk itu, perusahaan berharap komunikasi dan musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam mencari solusi terbaik.

Selain itu, PT CDH menilai pembangunan Jalan ROW 35 tidak hanya mendukung kebutuhan penataan kawasan, tetapi juga diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat luas, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas, konektivitas wilayah, serta mendukung pengembangan kawasan Tanjung Uma ke depan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap keberadaan Kampung Tua Tanjung Uma, perusahaan menyatakan telah menyampaikan komitmennya kepada pemerintah, baik secara lisan maupun tertulis. Komitmen tersebut antara lain berupa kesediaan melepaskan sekitar 22 hektare lahan guna mendukung program penetapan Kampung Tua Tanjung Uma.

Menurut perusahaan, langkah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kepastian hukum, penataan kawasan yang lebih baik, serta keberlangsungan masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

PT CDH juga mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan data dan fakta yang akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

Perusahaan menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dan musyawarah dengan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan solusi yang adil, konstruktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun pemerintah dalam penataan kawasan Tanjung Uma.(**)

 

 

Reporter : RY

Exit mobile version