Batam-(NagoyaPos.Com) – Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin memimpin kegiatan groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026 di Mapolda Kepri, Selasa (9/6).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Irwasda Polda Kepri, para pejabat utama Polda Kepri, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta perwakilan penyedia jasa konstruksi, konsultan pengawasan, dan konsultan perencanaan.
Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri direncanakan berlangsung selama 210 hari kalender. Gedung tersebut akan dibangun dengan tiga lantai dan diproyeksikan menjadi fasilitas pendukung berbagai kegiatan kedinasan di lingkungan Polda Kepri.
Selain digunakan untuk rapat koordinasi dan pembinaan personel, gedung itu juga akan difungsikan untuk kegiatan kemasyarakatan serta berbagai agenda strategis lainnya.
Melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kapolda Kepri menyampaikan bahwa pembangunan sarana dan prasarana merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan modern.
“Pembangunan Gedung Serba Guna ini merupakan wujud komitmen Polda Kepri dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian. Kami berharap proses pembangunan dapat berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, dan menghasilkan fasilitas yang bermanfaat bagi organisasi maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan diharapkan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas pada setiap tahapan pekerjaan.
Dengan demikian, gedung yang dibangun nantinya dapat menjadi fasilitas yang representatif dan mampu mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal.
Groundbreaking tersebut menjadi langkah awal pembangunan salah satu fasilitas strategis di lingkungan Polda Kepri yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat kapasitas organisasi, serta mendukung pelayanan kepolisian yang semakin prima kepada masyarakat.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam maupun aplikasi Polri Super Apps untuk melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat secara cepat dan terpadu. (*)
Reporter : RY













