Batam-(NagoyaPos.Com) – Personel Piket Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Polisi 110 terkait penangkapan terduga pelaku pencurian di kawasan Kavling Tunas Regensi, Kecamatan Sagulung, Selasa (9/6) malam.
Kegiatan penanganan dipimpin oleh Perwira Pengawas Pamapta III, Ipda Tamsir, SH, bersama personel Piket Pamapta Regu III Polresta Barelang, anggota patroli Polsek Sagulung, serta personel Reskrim Polsek Sekupang.
Penanganan bermula dari laporan warga bernama Sairah yang menghubungi layanan Polisi 110 dan menginformasikan adanya seorang terduga pelaku pencurian yang telah diamankan warga di lokasi kejadian.
Menerima laporan tersebut, petugas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Sesampainya di lokasi, personel gabungan melakukan pengecekan dan olah TKP guna mengumpulkan keterangan serta fakta-fakta yang diperlukan untuk proses penyelidikan.
Dari hasil penanganan awal, korban diketahui mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam yang diduga menjadi objek tindak pidana pencurian.
Selanjutnya, petugas mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Barelang menyatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain menangani laporan tindak pidana, kehadiran polisi di lokasi juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif serta mencegah potensi gangguan keamanan lainnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*)
Reporter : RY













