Batam, Nagoyapos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melestarikan kawasan bersejarah di Kota Batam.
Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua yang digelar di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).
Kegiatan itu dihadiri akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, hingga berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kawasan bersejarah di Batam.
Perda Jadi Payung Hukum Baru
Firmansyah mengatakan penyusunan Ranperda menjadi langkah penting untuk memperkuat dasar hukum keberadaan Kampung Tua di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat 37 Kampung Tua yang tersebar di berbagai wilayah Batam dan membutuhkan kepastian hukum agar keberadaannya terlindungi.
Selama ini, penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Ke depan, Pemko Batam ingin meningkatkan status hukum tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
“Kami ingin memastikan 37 Kampung Tua di Kota Batam memiliki kepastian hukum yang kuat, memberikan rasa aman kepada masyarakat, menjaga warisan sejarah dan budaya, sekaligus menjadi fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Firmansyah.
Pesan Khusus Amsakar dan Li Claudia
Firmansyah juga menyampaikan pesan dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra yang meminta agar penyusunan Ranperda dapat segera diselesaikan tanpa mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut nantinya tidak hanya menjadi dasar perlindungan kawasan bersejarah, tetapi juga menjadi pedoman dalam penataan, pemanfaatan, pengembangan, serta perlindungan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di Kampung Tua.
Libatkan Masyarakat dan Tokoh Adat
Pemko Batam menilai konsultasi publik menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Ranperda. Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog untuk menghimpun berbagai masukan dari akademisi, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Masukan tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik sebelum Ranperda dibahas bersama DPRD Kota Batam.
Pemko berharap regulasi ini mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kawasan bersejarah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan keseimbangan antara pembangunan kota modern dengan pelestarian sejarah, budaya, dan kearifan lokal.
Apabila Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah, maka 37 Kampung Tua di Kota Batam akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjadi tonggak baru dalam upaya pelestarian warisan budaya dan pembangunan berkelanjutan di Kota Batam.
Risman














