<

Polresta Barelang Tangkap Pria Diduga Setubuhi Dua Anak di Bawah Umur di Batam

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur di Mapolresta Barelang, Senin (13/7).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pria berinisial MSM (24) telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang pelapor berinisial MW menerima pengakuan dari kedua korban yang sama-sama berusia 16 tahun pada 7 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada 11 Februari 2026 di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Kecamatan Batu Ampar.

Menurut polisi, tersangka diduga membujuk kedua korban dengan menawarkan sejumlah uang karena mengetahui kondisi ekonomi mereka. Setelah korban memenuhi ajakan tersangka, peristiwa dugaan persetubuhan itu pun terjadi. Usai kejadian, tersangka memberikan uang kepada kedua korban.

“Kasus ini terungkap setelah korban menyampaikan apa yang dialaminya kepada pelapor, kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Debby saat konferensi pers di Polresta Barelang, Senin (13/7).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti. Pada 8 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Debby mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi lingkungan pergaulan anak. Kami akan memproses perkara ini secara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polresta Barelang juga mengajak masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana atau kekerasan terhadap anak melalui layanan darurat kepolisian 110. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *