<

Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkoba, Sita 4 Kilogram Sabu dan Bongkar Jaringan Internasional

Petugas Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan 16 kasus narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka serta menyita lebih dari 4 kilogram sabu, ekstasi, dan ribuan cartridge vape mengandung etomidate yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional.

Batam (NagoyaPos.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri atas 15 laki-laki dan dua perempuan.

Selain para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, dari seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Selama periode tersebut terdapat dua kasus menonjol, yakni peredaran narkoba di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga melibatkan jaringan internasional,” ujarnya, Rabu (15/7).

Kasus pertama diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 9 Juli 2026 di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Polisi menangkap seorang pria berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu.

Hasil penyelidikan mengungkap tersangka memperoleh sabu dari dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut disimpan di rumah sebelum diedarkan kepada para pembeli di kawasan tersebut.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri di perairan depan Pulau Durai, Kabupaten Karimun. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga merupakan kurir jaringan narkotika internasional.

Dari kedua tersangka, petugas menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono menjelaskan, kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika dengan metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Riau.

Saat hendak ditangkap, kedua tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut. Namun, petugas berhasil menemukan kembali seluruh barang bukti setelah melakukan penyisiran di lokasi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *