<

Efek PP No.47/2025! Wilayah BP Batam Meluas Jadi 22 Pulau, Investasi Melonjak Tajam

Efek PP No.47/2025! Wilayah BP Batam Meluas Jadi 22 Pulau, Investasi Melonjak Tajam
Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam Amsakar bersama Wakil Kepala BP Batam yang juga Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra (mc batam)

Batam, Nagoyapos.com – Derasnya arus investasi ke Kota Batam disebut tak lepas dari hadirnya sejumlah regulasi baru yang diterbitkan pemerintah pusat. Salah satu yang dinilai paling strategis adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2025 yang memperluas wilayah kerja Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus memperkuat iklim investasi di kawasan perdagangan bebas tersebut.

Regulasi yang mulai berlaku efektif sejak 28 Oktober 2025 itu menjadi landasan percepatan investasi, penguatan sektor kepelabuhanan, serta perluasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengungkapkan, melalui PP No.47 Tahun 2025, wilayah kerja BP Batam kini bertambah dari 8 pulau dengan luas sekitar 71.500 hektare menjadi 22 pulau dengan total luas mencapai 152 ribu hektare.

Menurutnya, perluasan wilayah tersebut menjadi fondasi penting untuk mengintegrasikan kawasan industri, perdagangan, dan pelabuhan sehingga mampu meningkatkan daya saing Batam sebagai pusat investasi nasional.

“Perluasan wilayah ini memberikan ruang yang lebih besar bagi pengembangan investasi sekaligus memperkuat posisi Batam sebagai kawasan ekonomi strategis,” ujar Amsakar, Jumat (17/7/2026).

Realisasi Investasi Tembus Rp44 Triliun

Amsakar memaparkan, berbagai kebijakan yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto berdampak langsung terhadap lonjakan investasi di Batam sepanjang 2025.

Realisasi investasi Batam tercatat mencapai Rp44,01 triliun, naik 72,83 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp25,46 triliun.

Angka tersebut juga melampaui target investasi 2025 yang dipatok sebesar Rp36,9 triliun.

“Untuk angka investasi pertumbuhannya sangat signifikan. Tahun 2024 realisasi investasi kita Rp25,46 triliun, sedangkan tahun 2025 menjadi Rp44,01 triliun atau tumbuh 72,83 persen. Target kita Rp36,9 triliun dan berhasil terlampaui,” kata Amsakar.

Lima Regulasi Jadi Motor Penggerak Investasi

Selain PP Nomor 47 Tahun 2025, Amsakar menyebut terdapat sejumlah regulasi lain yang turut memperkuat daya tarik investasi Batam, yakni:

* PP Nomor 2 Tahun 2025
* PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
* PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
* PP Nomor 27 Tahun 2025 mengenai perluasan wilayah kerja BP Batam.

Menurutnya, regulasi tersebut membuat proses perizinan menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi para investor.

Perizinan Dipangkas Drastis

Amsakar mengungkapkan, salah satu arahan Presiden Prabowo adalah melakukan simplifikasi pelayanan perizinan agar investasi dapat terealisasi lebih cepat.

Hasilnya, berbagai proses perizinan yang sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan hingga dua tahun kini dapat diselesaikan jauh lebih singkat.

“Dulu mengurus AMDAL bisa memakan waktu enam bulan sampai dua tahun. Sekarang rata-rata selesai dalam 38 hari. Begitu juga PKKPRL untuk wilayah laut, kini hanya sekitar dua bulan,” jelasnya.

Menurutnya, percepatan pelayanan perizinan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang mendorong meningkatnya minat investor menanamkan modal di Batam.

Dengan dukungan regulasi baru, perluasan wilayah kerja hingga menjadi 22 pulau, serta penyederhanaan sistem perizinan, BP Batam optimistis investasi akan terus tumbuh dan menjadikan Batam sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *