Batam-(NagoyaPos.Com) – Polsek Batam Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pencurian di Perumahan Greenland, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Selasa (4/8/2026) dini hari.
Laporan diterima sekitar pukul 03.41 WIB dari Ketua RW setempat, Donald Sirait. Setelah memastikan informasi yang diterima, personel piket patroli, Unit Reskrim, dan SPKT Polsek Batam Kota langsung menuju lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian telah diamankan oleh warga. Berdasarkan informasi awal, pria tersebut diduga mencuri satu tabung gas elpiji 3 kilogram milik seorang warga bernama Hilmi.
Untuk menghindari tindakan main hakim sendiri serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku bersama korban ke Mapolsek Batam Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan saksi, termasuk Ketua RW setempat, serta melakukan pendataan dan dokumentasi di lokasi kejadian sebagai bagian dari proses penyelidikan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kapolsek Batam Kota menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan humanis. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian.
Polresta Barelang mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian. (*)
Reporter : RY














