Batam-(NagoyaPos.Com) – Aktivitas sebuah gudang penyimpanan Beras Harum milik PT Usaha Kita di kawasan Industrial Park, Batu Ampar, menjadi perhatian masyarakat. Ramainya aktivitas bongkar muat di gudang tersebut memunculkan desakan agar instansi terkait segera melakukan inspeksi terbuka guna memastikan legalitas distribusi dan mutu beras yang beredar di pasaran.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kontainer tampak keluar masuk kawasan gudang. Karung-karung beras dipindahkan ke truk untuk didistribusikan ke berbagai tujuan. Di bagian depan gudang terlihat tumpukan beras yang telah dikemas, sementara sebagian lainnya masih berada dalam karung berukuran besar.
Dari pengamatan visual, terdapat karung yang belum menampilkan identitas produk pada bagian luar. Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran karena memerlukan pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.
Petugas keamanan yang ditemui di lokasi membenarkan bangunan tersebut merupakan gudang penyimpanan beras. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul maupun pemasok beras yang disimpan di dalam gudang.
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di masyarakat mengenai distribusi beras, hingga kini belum ada pernyataan resmi maupun hasil pemeriksaan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum di gudang tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Perum Bulog, Balai Karantina, Satgas Pangan, serta instansi terkait segera melakukan sidak secara terbuka. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan legalitas usaha, dokumen distribusi, mutu beras, pelabelan, hingga kepatuhan terhadap standar keamanan pangan.
Pemeriksaan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat. Apabila seluruh proses distribusi telah sesuai ketentuan, maka hal itu dapat menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai komoditas strategis, peredaran beras diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang diperdagangkan.
Informasi yang dihimpun media, gudang tersebut menyimpan dan mendistribusikan Beras Harum yang dikelola PT Usaha Kita. Sejumlah sumber juga menyebut nama Aliang sebagai pihak yang dikenal mengelola usaha tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pihak PT Usaha Kita maupun Aliang terkait asal-usul beras, mekanisme distribusi, serta aktivitas operasional gudang.
Media juga masih menunggu tanggapan resmi dari Disperindag Kota Batam, Perum Bulog, Balai Karantina, dan instansi terkait mengenai rencana pengawasan terhadap gudang tersebut. (*)














