Batam-(NagoyaPos.Com) — Ada satu pertanyaan yang belakangan mengganggu pikiran saya sebagai Ketua PWI Batam:
Mengapa semakin banyak kepala sekolah merasa takut ketika didatangi orang yang mengaku wartawan?
Seharusnya tidak demikian.
Kepala sekolah memang harus siap diawasi. Penggunaan dana BOSP/BOS harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Wartawan berhak bertanya, menginvestigasi, mengkritik, bahkan memberitakan dugaan penyimpangan yang menyangkut kepentingan publik.
PWI Batam berdiri di belakang prinsip itu.
Namun, ada garis yang tidak boleh dilampaui.
Pers adalah alat kontrol sosial, bukan alat tekanan sosial.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk membuat seseorang takut lalu meminta sesuatu darinya.
Ketika kata “diduga” menjadi senjata
Sejumlah kepala sekolah bercerita tentang orang yang mengaku wartawan dan mempertanyakan dana BOS, pengadaan, maupun kegiatan sekolah.
Tidak ada yang salah dengan pertanyaan tersebut.
Persoalan muncul ketika pertanyaan berubah menjadi tuduhan. Lebih jauh lagi, ketika muncul kesan bahwa jika kehendak tertentu tidak dipenuhi, akan ada pemberitaan mengenai “dugaan korupsi”.
Saya ingin mengingatkan satu hal:
Kata “diduga” bukan kartu bebas untuk menuduh siapa saja.
Tetap harus ada fakta, verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan. Kode Etik Jurnalistik menuntut wartawan bekerja secara independen, akurat, berimbang, dan profesional.
Karena itu, pertanyaannya sederhana:
Apa dasar tuduhannya?
Jangan sampai kata “dugaan” justru dijadikan tameng untuk menyebarkan tuduhan.
Sebuah percakapan yang membuat saya prihatin
Beberapa hari lalu, seorang kepala sekolah memperlihatkan kepada saya percakapan dengan seseorang yang mengaku wartawan.
Saya tidak akan menyebut identitasnya. Meski namanya disebut oleh sejumlah kepala sekolah, PWI Batam tidak ingin tulisan ini berubah menjadi ruang penghakiman.
Dalam percakapan tersebut disebut persoalan antara media dan jurnalis di Batam pada 2025, rencana keberangkatan ke Jakarta untuk sebuah kegiatan yang disebut Media Grup AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Rasuah), kemudian muncul permintaan bantuan sebesar Rp3 juta untuk biaya perjalanan dan uang saku yang ditujukan ke rekening pribadi.
Saya tidak ingin gegabah menyimpulkan bahwa telah terjadi pemerasan.
Namun, sebagai Ketua organisasi profesi wartawan, saya perlu mengajukan pertanyaan:
Apakah meminta uang pribadi kepada narasumber yang sedang berada dalam pusaran persoalan pemberitaan merupakan praktik jurnalistik yang patut?
Dalam percakapan yang sama juga disebut persoalan kerja sama SIPLah dan harapan adanya kerja sama pada masa mendatang.
Apakah kedua hal tersebut berkaitan?
Saya tidak akan menyimpulkan.
Biarkan fakta yang menjawab.
Tetapi rangkaian komunikasi semacam ini layak diverifikasi dan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Kepala sekolah juga punya konteks
Kepala sekolah tersebut menjelaskan bahwa dirinya memfasilitasi sejumlah kepala sekolah yang merasa mendapat tekanan. Hal itu kemudian dianggap sebagai upaya membuat gaduh antarmedia.
Ini merupakan versi dari pihak kepala sekolah dan telah diverifikasi oleh PWI Batam.
Namun, ada fakta lain yang tidak kalah penting: sejumlah kepala sekolah merasa perlu mengadu kepada organisasi profesi wartawan.
Pertanyaannya kemudian:
Mengapa mereka takut?
Apakah kepada pers?
Atau kepada orang tertentu yang mengatasnamakan pers?
Kepada kepala sekolah: jangan takut kepada wartawan
Saya ingin menyampaikan pesan sederhana kepada para kepala sekolah:
Jangan takut kepada wartawan. Takutlah jika memang melakukan korupsi.
Jika ada pengadaan fiktif, mark-up, atau penyalahgunaan uang negara, pertanggungjawabkan.
Tetapi jika merasa telah menjalankan tugas dengan benar, kepala sekolah juga berhak meminta agar setiap tuduhan didasarkan pada fakta.
Jangan merasa harus membayar hanya karena seseorang membawa kartu pers.
Jangan memberikan “bantuan” karena takut diberitakan.
Pers profesional tidak bekerja dengan cara seperti itu.
Kepada rekan-rekan wartawan
Kita menjadi wartawan agar masyarakat mendapatkan informasi, bukan agar masyarakat takut kepada kita.
Jika menemukan dugaan korupsi dana BOS, lakukan pekerjaan jurnalistik dengan benar.
Cari dokumennya.
Periksa datanya.
Temui sumbernya.
Konfirmasi pihak yang dituduh.
Berikan ruang untuk menjelaskan.
Lalu beritakan jika fakta memang menunjukkan adanya persoalan.
Itulah keberanian jurnalistik.
Bukan mendatangi kepala sekolah dengan tuduhan, kemudian menunggu “bantuan”.
PWI tidak membela kepala sekolah yang korup
PWI Batam tidak akan menjadi tameng bagi kepala sekolah yang melakukan korupsi.
Jika ada bukti kuat mengenai penyalahgunaan dana pendidikan, kami justru mendorong agar persoalan tersebut diproses melalui mekanisme yang semestinya.
Namun pada saat yang sama, PWI juga tidak akan membiarkan profesi wartawan digunakan untuk menekan seseorang yang belum terbukti bersalah.
Kami tidak membela kepala sekolah dari pers.
Kami membela pers dari perilaku yang membuat masyarakat takut kepada wartawan.
Kontrol sosial bukan intimidasi
Pers memang memiliki fungsi kontrol sosial.
Namun fungsi tersebut bukan berarti wartawan memiliki kewenangan untuk menghukum seseorang.
Wartawan bukan penyidik. Bukan jaksa. Bukan hakim.
Tugas wartawan adalah mencari, menguji, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional.
Karena itu, dugaan korupsi harus menjadi berita yang berbasis fakta, bukan alat untuk menghukum seseorang yang baru dituduh.
Jika wartawan juga menjadi aktivis antikorupsi
Tidak ada yang salah dengan seseorang yang aktif dalam organisasi masyarakat sipil atau gerakan antikorupsi.
Namun, batas peran harus tetap jelas.
Ketika melakukan kerja jurnalistik, ia harus tunduk pada etika jurnalistik.
Ketika menjalankan aktivitas organisasi, ia bertanggung jawab atas aktivitas organisasi tersebut.
Jangan sampai narasumber kebingungan:
“Saya sedang diwawancarai atau sedang ditekan?”
PWI tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi oknum
Sebagai organisasi profesi, PWI juga harus berani melakukan introspeksi.
Wartawan profesional wajib dilindungi.
Tetapi jika ada orang yang menggunakan identitas wartawan untuk menekan narasumber, meminta imbalan, atau mengancam dengan pemberitaan, maka ia tidak boleh berlindung di balik nama pers.
Marwah profesi tidak boleh dikorbankan untuk melindungi oknum.
Kepada kepala sekolah: terbuka, tetapi jangan takut
Jika wartawan bertanya tentang dana BOS, jawab.
Jika informasi publik dapat diberikan sesuai aturan, berikan melalui mekanisme yang benar.
Jika ada kekeliruan, perbaiki.
Jika tuduhan tidak benar, berikan klarifikasi.
Jika pemberitaan tidak akurat, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Penyelesaian sengketa pers juga memiliki mekanisme yang tersedia melalui Dewan Pers.
Yang terpenting, penyelesaian persoalan pers tidak harus dilakukan dengan ketakutan, apalagi dengan memberikan uang.
Jika persoalannya bukan sengketa pers
Jika seseorang benar-benar melakukan kerja jurnalistik, mekanisme pers berlaku.
Namun, jika yang terjadi adalah ancaman, intimidasi, permintaan uang dengan tekanan, atau dugaan tindak pidana, jangan semuanya berlindung di balik label “sengketa pers”.
Pesannya jelas:
Tidak semua perbuatan orang yang mengaku wartawan otomatis merupakan kegiatan jurnalistik.
Jangan sampai kepala sekolah menjadi ATM
Saya menggunakan istilah “ATM” untuk menggambarkan kekhawatiran yang lebih besar.
Jika setiap kepala sekolah yang ditanya soal dana BOS merasa harus menyediakan uang agar persoalannya tidak berkembang, kita sedang menciptakan sebuah budaya:
ditanya → dituduh → takut → memberi.
Yang menjadi korban bukan hanya kepala sekolah.
Yang menjadi korban adalah pers itu sendiri.
Masyarakat akhirnya bisa melihat wartawan sebagai orang yang harus diberi sesuatu agar tidak menimbulkan masalah.
Jika itu terjadi, yang runtuh bukan sekadar nama seorang wartawan.
Yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap profesi pers.
PWI Batam memilih berdiri di tengah
PWI Batam mendukung investigasi, pemberitaan dugaan korupsi berbasis fakta, transparansi pengelolaan dana pendidikan, serta kritik terhadap pemerintah maupun lembaga pendidikan.
Tetapi kami menolak:
tuduhan tanpa verifikasi;
pemberitaan yang tidak berimbang;
penggunaan identitas wartawan sebagai alat tekanan;
permintaan imbalan yang dikaitkan dengan pemberitaan; dan
intimidasi terhadap narasumber.
PWI Batam tidak akan melindungi kepala sekolah yang terbukti korupsi.
Tetapi PWI Batam juga tidak akan melindungi wartawan yang mencederai profesinya.
Kita harus mengembalikan rasa percaya
Saya ingin kepala sekolah ketika melihat wartawan datang berpikir:
“Ini kesempatan saya menjelaskan kepada publik.”
Dan wartawan berpikir:
“Fakta apa yang harus saya temukan?”
Di situlah pers kembali kepada khittahnya.
Wartawan tidak boleh menjadi orang yang paling ditakuti di sekolah.
Wartawan harus menjadi salah satu orang yang paling dipercaya ketika publik membutuhkan kebenaran.
Kepala sekolah, tetaplah transparan.
Pemerintah, jangan alergi terhadap kritik.
Masyarakat, jangan takut menyampaikan informasi.
LSM, teruslah melakukan kontrol sosial.
Dan kepada kami, para wartawan:
Jangan pernah menukar independensi dengan uang.
Sebab ketika profesi diperdagangkan, yang hilang bukan hanya harga diri wartawan.
Yang hilang adalah kepercayaan publik terhadap pers.
Sebagai Ketua PWI Batam, saya tidak rela itu terjadi.
Pers bebas.
Pers kritis.
Pers berani.
Tetapi pers juga harus independen, akurat, berimbang, profesional, dan berintegritas.
Sebab pemberantasan korupsi tidak membutuhkan wartawan yang ditakuti.
Pemberantasan korupsi membutuhkan wartawan yang dipercaya. (*)














