Batam-(NagoyaPos.Com) – Polda Kepulauan Riau mengamankan 114 orang dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Minggu (6/9/2026) dini hari.
Dari 114 orang yang diamankan, sebanyak 108 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, terdiri dari 90 laki-laki dan 18 perempuan. Sementara enam orang lainnya dinyatakan negatif.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 04.00 WIB dan dipimpin Karoops Polda Kepri dengan melibatkan personel Samapta, Lalu Lintas, Reserse, dan Brimob.
“Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 114 orang yang terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nona dalam doorstop di Lobby Mapolda Kepri, Minggu (6/9/2026).
Selain mengamankan ratusan orang, polisi turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Di antaranya satu pucuk senjata angin, alat hisap, pipet, serta 10 unit sepeda motor.
Nona menjelaskan, hasil tes urine terhadap 114 orang tersebut menjadi bahan bagi penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri untuk melakukan pendalaman dan menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kegiatan KRYD merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah serta menindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Penanganan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga melalui langkah pencegahan, deteksi dini, serta penanganan terhadap penyalah guna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Selanjutnya, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri akan mendalami asal barang yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan BNNP Kepulauan Riau untuk melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang memenuhi persyaratan sesuai mekanisme yang berlaku.
Polda Kepri mengimbau masyarakat turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa. (*)
Reporter : RY














