Batam-(NagoyaPos.Com) – Cemburu dan pengaruh minuman keras membuat Irfandi alias Irfan (35) gelap mata. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus kekerasan itu tega menikam temannya sendiri, Riski Ananda Yoga, hingga mengalami luka berat.
Aksi tersebut terjadi di Jalan Tanjung Buntung, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.44 WIB.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban dan meminta diantar ke rumah bibinya. Karena sudah saling mengenal, korban kemudian datang ke rumah pelaku.
Saat korban berada di lokasi dan keluar dari toilet, pelaku yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh alkohol tiba-tiba menghadangnya.
Pelaku kemudian mempertanyakan keberadaan istrinya kepada korban.
“Di mana istriku?” tanya pelaku kepada korban.
Korban menjawab tidak mengetahui keberadaan istri pelaku. Jawaban tersebut justru membuat pelaku emosi hingga mengambil pisau dan menikam korban pada bagian dada serta perut.
Korban yang bersimbah darah berusaha melawan dan kemudian berhasil melarikan diri keluar rumah untuk menyelamatkan diri.
Melihat korban kabur, pelaku panik dan memilih melarikan diri menggunakan sepeda motor milik tetangganya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap keberadaan pelaku. Dari pemeriksaan, polisi mendapati pelaku disebut tengah menghadapi persoalan rumah tangga setelah istri dan anaknya meninggalkan rumah sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Kapolsek mengatakan, persoalan rumah tangga tersebut juga pernah berujung pada laporan KDRT yang dibuat istri pelaku di Polsek Bengkong. Perkara itu sempat diselesaikan melalui mediasi.
“Pelaku ini memiliki rekam jejak yang buruk dalam rumah tangganya. Kasus KDRT tersebut bahkan sempat dilaporkan oleh istrinya ke Polsek Bengkong. Saat itu kasusnya berakhir damai melalui mediasi setelah pelaku berjanji akan berubah, namun ternyata janji tersebut dilanggar dan tindakan kasarnya tetap diulangi,” ungkap Tigor.
Tak hanya itu, polisi menyebut Irfandi merupakan residivis kasus kekerasan dan sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Barelang.
Menurut Tigor, korban selama ini diketahui kerap memberikan dukungan moral kepada pelaku dan menyemangatinya agar persoalan rumah tangganya membaik. Namun, sikap tersebut justru disalahartikan pelaku sebagai kecurigaan terkait keberadaan istrinya.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya sudah pernah mendekam di Lapas Barelang. Karena sifatnya yang temperamen, niat baik korban yang selama ini sering memberikan dukungan moral justru disalahartikan menjadi kecurigaan dan cemburu,” katanya.
Ditangkap di Belakang Padang
Setelah kejadian, tim gabungan Reskrim Polsek Bengkong dan Polsek Belakang Padang memburu pelaku.
Pengungkapan kasus dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Apriadi. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim bergerak menuju Pulau Belakang Padang pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah rumah pelantar tanpa perlawanan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sepeda motor Honda CB warna merah bernomor polisi BP 2447 MJ yang disembunyikan pelaku di kawasan Ruli Baloi Kolam.
“Setelah pelaku diamankan, Kanit Reskrim IPTU Apriadi langsung memimpin tim melakukan pengembangan intensif di lapangan. Hasilnya, satu unit sepeda motor Honda CB merah milik korban ditemukan disembunyikan oleh pelaku di kawasan Ruli Baloi Kolam,” terang Tigor.
Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku dalam aksi penikaman tersebut.
Kini Irfandi bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Bengkong. Polisi juga memastikan statusnya sebagai residivis akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 467 ayat (2) tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat dan/atau Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Saat ini kami mempercepat proses pemberkasan perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tegas Tigor. (*)
Reporter : RY














