<
Batam  

1.025 Pekerja PT Ghim Li Batam Terancam Tak Jelas Nasibnya, Wali Kota Amsakar Janji Tak Lepas Tangan

1.025 Pekerja PT Ghim Li Batam Terancam Tak Jelas Nasibnya, Wali Kota Amsakar Janji Tak Lepas Tangan
Dihadapan para pekerja PT Ghim Li Indonesia yang demo, Wali Kota Amsakar berjanji akan mengawal kasus mereka (mc batam)

Batam, Nagoyapos.com – Nasib 1.025 pekerja PT Ghim Li Indonesia kini menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Batam setelah aktivitas produksi perusahaan garmen tersebut terhenti sejak 7 September 2026.

Para pekerja yang terdiri dari karyawan tetap dan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hingga kini masih menghadapi ketidakpastian, terutama terkait gaji Agustus 2026 dan sejumlah hak ketenagakerjaan yang belum dibayarkan manajemen.

Persoalan tersebut mencuat saat ratusan pekerja mendatangi Kantor Wali Kota Batam dan bertemu langsung dengan Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Rabu (16/9/2026).

Dalam pertemuan itu, Amsakar meminta para pekerja tetap tenang. Ia memastikan Pemko Batam akan mengawal persoalan tersebut dan mencari jalan keluar bersama instansi terkait.

“Percaya kepada pemerintah ya, Insya Allah, kita akan cari jalan keluar terbaik,” ujar Amsakar.

Pemko Batam Turun Tangan, Kondisi Perusahaan Akan Didalami

Amsakar mengatakan Pemko Batam tidak ingin persoalan PT Ghim Li Indonesia berakhir dengan terabaikannya hak para pekerja.

Pemerintah, kata dia, akan melihat persoalan tersebut secara menyeluruh, mulai dari kondisi perusahaan hingga kewajiban yang harus dipenuhi terhadap para pekerja.

“Kita tidak ingin perusahaan lepas tangan. Hak-hak bapak dan ibu harus kita perjuangkan,” katanya.

Untuk itu, Pemko Batam berencana membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman dan investigasi terhadap persoalan PT Ghim Li Indonesia.

Tim tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Langkah ini diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi perusahaan dan memastikan status serta kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya.

Status Perusahaan Ikut Ditelusuri

Selain terhentinya produksi dan persoalan pembayaran upah, Pemko Batam juga akan menelusuri informasi mengenai perubahan status PT Ghim Li Indonesia.

Berdasarkan informasi yang disampaikan serikat pekerja, perusahaan yang sebelumnya berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura disebut berubah menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada 5 Agustus 2026.

Perubahan tersebut juga disebut diikuti perpindahan alamat hukum perusahaan dari Batam ke Bekasi, Jawa Barat.

Pemko Batam bersama instansi terkait akan mendalami informasi tersebut, termasuk kaitannya dengan kewajiban perusahaan terhadap 1.025 pekerja yang terdampak.

Amsakar menegaskan dirinya akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut sampai ada kejelasan.

“Insya Allah saya tidak akan lepas dari problem yang bapak dan ibu hadapi ini. Saya akan terus dalami dan telusuri,” tegasnya.

BPJS Pekerja Tetap Ditanggung Pemko Batam

Di tengah ketidakpastian kondisi perusahaan, Amsakar juga memastikan pembiayaan BPJS bagi para pekerja tetap ditanggung Pemko Batam sebagai bentuk perhatian pemerintah.

Ia juga mengapresiasi sikap para pekerja yang tetap menjaga situasi Batam tetap kondusif meski menghadapi persoalan terkait pekerjaan dan hak mereka.

“Terima kasih sudah menjadikan Batam tetap kondusif,” ujarnya.

Serikat Pekerja Minta Manajemen PT Ghim Li Dipanggil

Sementara itu, Ketua PC SPAI FSPMI Kota Batam, Hartono, mengatakan para pekerja masih menunggu kejelasan mengenai masa depan perusahaan.

Sejak aktivitas produksi berhenti pada 7 September 2026, pekerja belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai keberlangsungan perusahaan maupun hak-hak mereka.

“Intinya kami mengadukan nasib. Kalau bisa, manajemen dipanggil untuk hadir dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi di PT Ghim Li,” kata Hartono.

Menurut Hartono, pertemuan langsung antara pemerintah, pekerja, dan manajemen diperlukan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka.

Ia berharap Pemko Batam dapat memfasilitasi pertemuan tersebut sehingga pekerja memperoleh kepastian mengenai status perusahaan, pembayaran gaji, serta hak ketenagakerjaan lainnya.

Pertemuan dengan Wali Kota Batam menjadi langkah awal bagi pemerintah untuk mengurai persoalan yang melibatkan PT Ghim Li Indonesia.

Dengan pembentukan tim investigasi dan koordinasi bersama pemerintah pusat, Pemko Batam akan menelusuri kondisi perusahaan sekaligus mengawal pemenuhan hak 1.025 pekerja yang terdampak penghentian aktivitas produksi.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *