Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, pada 14 September 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, ketiga tersangka telah diamankan dan kini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.
Ketiganya masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni, Senin (21/9).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei menjelaskan, perkara bentrokan di Setokok melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap salah satu kelompok dilakukan Polresta Barelang, sedangkan perkara kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Peristiwa tersebut bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dibongkar. Situasi selanjutnya berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Nona mengatakan, penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik juga memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, termasuk pemilik lahan yang saat ini masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (*)
Reporter : RY














