Batam-(NagoyaPos.Com) – Niat membakar rayap dan semut di pohon mati berujung kebakaran lahan sekitar 10 hektare di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung. Polisi menetapkan seorang pria berinisial B.W., 42, sebagai tersangka.
Kasus tersebut diungkap Polresta Barelang dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026). Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kebakaran terjadi Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu (ABH) saat melakukan patroli di kawasan DTA Tembesi. Petugas melihat kepulan asap dan kemudian mencari sumber api.
Petugas bersama pihak terkait berupaya melakukan pemadaman menggunakan peralatan yang tersedia. Penanganan kemudian melibatkan BP Batam, Pemko Batam, Satbrimobda Kepri dan Satuan Samapta Polresta Barelang.
Dari penyelidikan di lokasi, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan B.W. Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang.
Penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (17/9/2026). Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan dan B.W. ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, B.W. mengaku membakar rayap dan semut yang berada di pohon mati miliknya. Ia disebut khawatir hama tersebut mengganggu tanaman di lokasi.
Dalam melakukan pembakaran, tersangka menggunakan korek api dan ban dalam. Api kemudian membakar tumpukan kayu yang sebelumnya dibersihkan tersangka.
Polisi menyebut tersangka mengetahui kondisi saat kejadian panas dengan angin cukup kencang. Api kemudian meluas hingga membakar lahan sekitar 10 hektare.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain tiga potong kayu yang terbakar, satu buah ban dalam, korek api, telepon genggam Samsung Galaxy Buddy2, pakaian berwarna biru, flashdisk serta sejumlah dokumen terkait lokasi lahan.
Kebakaran tersebut tidak hanya menyebabkan lahan terbakar, tetapi juga menimbulkan kepulan asap yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat. Polisi juga menyebut kebakaran di kawasan tangkapan air dapat berdampak terhadap vegetasi dan kemampuan tanah menyimpan air.
Dalam perkara ini, B.W. disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, serta KUHP. Berdasarkan pasal yang diterapkan penyidik, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran meluas, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan angin kencang.
“Kami tetap mengimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” ujar Anggoro.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. (*)
Reporter : RY














