Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang menindak 267 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan. Penindakan dilakukan sejak 1 Agustus hingga 19 September 2026 sebagai bagian dari upaya menekan aksi balap liar dan gangguan ketertiban lalu lintas di Kota Batam.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengatakan, dari 267 pelanggaran yang ditindak melalui tilang, seluruh kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti. Khusus pada 19 September, polisi kembali menindak 30 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi selain menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat, juga berpotensi memicu aksi kebut-kebutan yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Fadli saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (21/9).
Penindakan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan balap liar. Di antaranya Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, hingga Jalan Hang Tuah.
Fadli menegaskan, penindakan akan terus dilakukan dan diperluas ke sejumlah lokasi lain yang berpotensi menjadi arena balap liar maupun tempat penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
Selain penindakan, Polresta Barelang juga melakukan langkah pencegahan melalui patroli skala besar, penyuluhan di sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, serta sosialisasi kepada bengkel kendaraan. Edukasi juga dilakukan melalui media massa, radio, dan media sosial.
Polisi turut mengingatkan orang tua dan pihak sekolah untuk mengawasi anak-anak yang telah memasuki usia berkendara. Pengendara diwajibkan memenuhi persyaratan, termasuk berusia minimal 17 tahun, memiliki SIM dan STNK, serta menggunakan kendaraan yang memenuhi spesifikasi teknis.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan dapat dikenakan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Fadli juga mengajak masyarakat melaporkan aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)
Reporter : RY














