<
Batam  

Polresta Barelang Ungkap Curanmor, 40 Motor Diamankan

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti 40 unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026). Polisi mengamankan empat tersangka dalam perkara tersebut.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Jajaran Polresta Barelang mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Batam. Sebanyak 40 unit sepeda motor diamankan dari hasil pengembangan kasus yang ditangani Satreskrim bersama Polsek Nongsa dan Polsek Sungai Beduk.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (22/9/2026).

Anggoro mengatakan, puluhan kendaraan tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi di wilayah hukum Polresta Barelang. Rinciannya, satu laporan di wilayah Polsek Nongsa, lima laporan di Polsek Sungai Beduk, sembilan laporan di Polsek Batu Aji, empat laporan di Polsek Bengkong, dan satu laporan di Polsek Batu Ampar.

“Ada 40 unit sepeda motor yang diamankan, yang mana ini berasal dari beberapa TKP kejadian,” ujar Anggoro.

Dari jumlah tersebut, 20 unit lainnya masih dalam proses identifikasi untuk memastikan asal-usul serta kepemilikannya.

Pengungkapan perkara bermula dari penyelidikan kasus kehilangan sepeda motor di wilayah Bengkong dan Batu Aji. Pada 2 September 2026, Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk mengamankan dua tersangka berinisial VE, 27, dan RA, 26, di area parkir Pelabuhan Domestik Telaga Punggur.

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi RH, 28, dan RN, 29, alias Kipeng sebagai pelaku lainnya.

Keduanya diamankan Unit Reskrim Polsek Nongsa pada 3 September 2026. Polisi turut menyita satu kunci T dan empat mata kunci yang telah diasah.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Sebagian pelaku bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Motor hasil curian kemudian disembunyikan dan diganti dengan pelat nomor palsu sebelum dijual kepada pihak yang berperan sebagai penampung untuk kembali dipasarkan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni RH, RN, VE dan RA. Sementara korban atau pelapor dalam perkara yang telah teridentifikasi di antaranya berinisial YB, 33, dan MSH, 24.

Para tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g juncto Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi Polresta Barelang atau polsek jajaran untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan.

“Kepada masyarakat apabila ada yang merasa kehilangan dan belum sempat membuat laporan polisi, silakan datang. Langsung dicek fisiknya,” kata Anggoro.

Ia menambahkan, kendaraan yang telah diketahui pemiliknya dan proses penyidikannya masih berjalan juga dapat difasilitasi untuk dipinjam pakaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Konferensi pers tersebut juga diwarnai haru setelah salah seorang korban mengetahui sepeda motornya berhasil ditemukan. Korban menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polresta Barelang dan Polsek Sungai Beduk yang telah mengungkap kasus tersebut.

Polresta Barelang mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat aman, serta segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *