<

Bea Cukai Gagalkan Impor 30 Kontainer Beras dan Garam, Modus Disamarkan sebagai Bahan Kimia di Jalur Hijau

Keterangan Photo : Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menamakan 30 Kontener Berisi Beras dan Garam

Jakarta -(NagoyaPos.Com)- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya impor ilegal 30 kontainer berisi beras dan garam. Barang tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, serta kawasan berikat di Bogor, Jawa Barat.

Penindakan dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diberitahukan dalam dokumen kepabeanan dengan kondisi sebenarnya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, modus yang digunakan adalah menyamarkan beras dan garam sebagai bahan kimia dalam dokumen impor.

“Dari hasil pemeriksaan, Bea Cukai menemukan adanya indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Penindakan pertama dilakukan terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada (19/08/2026) Barang dalam dokumen diberitahukan sebagai ammonium chloride asal India dengan berat total 412,5 ton.

Namun, hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan. Pada (07/09/2026) Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 15 kontainer di kawasan berikat Bogor.

Dalam dokumen, barang tersebut diberitahukan sebagai bahan kimia untuk keperluan penyamakan kulit. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam.

Nilai keseluruhan barang dari penindakan di Bogor diperkirakan mencapai Rp8 miliar.

Djaka mengatakan, petugas menemukan indikasi pengelabuan tidak hanya melalui dokumen, tetapi juga melalui kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer.

Bea Cukai selanjutnya mengamankan seluruh barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengombinasikan informasi intelijen, informasi masyarakat, analisis risiko terhadap profil pemasok dan importir, teknologi, serta pengawasan lapangan,” ujar Djaka.

Selain penindakan terhadap 30 kontainer berisi beras dan garam, Bea Cukai dalam periode yang sama juga menggagalkan penyelundupan 1.435 bal pakaian impor yang diduga bekas. Secara keseluruhan, nilai barang dari empat penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar.

Dalam penanganan kasus tersebut, Bea Cukai berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum Bulog, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.

Bea Cukai menyatakan pengawasan akan terus diperkuat untuk menelusuri asal barang, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kepabeanan tersebut.(*)

 

Reporter : Hr
Editor      : Tj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *