<
Kepri  

Anggaran Makan-Minumnya Tembus Rp47,38 Miliar, Forum Pemred PWI Kepri Mulai Uji Data Pemprov Kepri

Anggaran Makan-Minumnya Tembus Rp47,38 Miliar, Forum Pemred PWI Kepri Mulai Uji Data Pemprov Kepri
Forum Pemred PWI Kepri membedah anggaran makan-minum Pemprov Kepri (dok forum pemred)

Batam, Nagoyapos.com – Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) PWI Kepulauan Riau (Kepri) mulai membangun tradisi baru dalam kerja jurnalistik dengan membaca, menguji, dan mengkaji data-data publik yang tersedia bagi masyarakat.

Salah satu data yang menjadi perhatian adalah realisasi belanja makanan dan minuman Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) Tahun Anggaran 2025 yang tercatat sedikitnya mencapai Rp47,38 miliar.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam diskusi Forum Pemred PWI Kepri yang digelar di Graha PWI, Batam Center, Selasa (22/9/2026).

Forum yang mempertemukan para pemimpin redaksi anggota PWI Kepri itu membahas bagaimana pers dapat mengolah data pemerintah menjadi informasi yang lebih bermakna, mudah dipahami, sekaligus relevan bagi kepentingan publik.

Ketua Forum Pemred PWI Kepri, Marganas Nainggolan, mengatakan pers tidak hanya memiliki tugas memberitakan sebuah peristiwa. Pers juga mempunyai ruang untuk membaca data yang telah dibuka kepada masyarakat, kemudian mengolahnya menjadi informasi yang memiliki konteks.

“Banyak data pemerintah yang sebenarnya terbuka bagi publik. Pers punya tugas untuk membaca data itu, melihat konteksnya, lalu menjelaskan kepada masyarakat apa yang sebenarnya ada di balik angka-angka tersebut,” kata Marganas, wartawan empat dekade yang juga penerima Anugerah Pers Card Number One (PCNO) PWI Pusat.

Belanja Makan dan Minum Pemprov Kepri Capai Rp47,38 Miliar

Dalam diskusi tersebut, Forum Pemred PWI Kepri memilih data belanja makanan dan minuman Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2025 sebagai salah satu bahan awal untuk dibaca dan diuji.

Perhatian tersebut muncul setelah melihat angka yang tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri 2025.

Berdasarkan dokumen tersebut, realisasi sejumlah kelompok belanja makanan dan minuman sepanjang 2025 tercatat sedikitnya Rp47,38 miliar.

Anggaran tersebut tersebar dalam sejumlah kategori, di antaranya makanan dan minuman rapat, jamuan tamu, aktivitas lapangan, serta makanan dan minuman untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Dari sejumlah pos tersebut, tiga kelompok dengan nilai terbesar yakni:

* Makanan dan minuman rapat: sekitar Rp21,02 miliar.
* Makanan dan minuman aktivitas lapangan: sekitar Rp15,08 miliar.
* Makanan dan minuman jamuan tamu: sekitar Rp10,37 miliar.

Jika tiga pos tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp46,47 miliar.

Angka tersebut kemudian menjadi bahan pertanyaan jurnalistik Forum Pemred PWI Kepri.

Bukan Menuduh Korupsi, Tapi Menguji Angka

Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, menegaskan pembacaan data tersebut tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya korupsi maupun pelanggaran.

Menurutnya, angka dalam dokumen keuangan justru menjadi pintu masuk untuk mengajukan pertanyaan, mencari dokumen pendukung, melakukan konfirmasi, dan menguji kesesuaian antara anggaran dengan realisasinya.

“Ini bukan kesimpulan bahwa ada korupsi atau ada pelanggaran. Justru kita sedang belajar membaca datanya. Angka yang besar menimbulkan pertanyaan-pertanyaan jurnalistik yang kemudian harus dijawab dengan dokumen dan verifikasi,” ujar Saibansah yang akrab disapa Cak Iban.

Salah satu pertanyaan yang muncul berkaitan dengan realisasi Rp21,02 miliar untuk makanan dan minuman rapat.

Forum Pemred menilai perlu diketahui berapa banyak rapat yang menggunakan anggaran tersebut, jumlah peserta, harga satuan makanan dan kudapan, hingga kesesuaian antara jumlah konsumsi dengan peserta yang benar-benar hadir.

Pertanyaan serupa juga muncul terhadap belanja jamuan tamu senilai sekitar Rp10,37 miliar.

Forum ingin mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan, kegiatan yang melatarbelakanginya, siapa penerima jamuan, jumlah konsumsi, penyedia barang atau jasa, serta dokumen pertanggungjawaban yang mendukung realisasi anggaran tersebut.

Sementara itu, belanja makanan dan minuman untuk aktivitas lapangan mencapai sekitar Rp15,08 miliar.

Menurut Cak Iban, pos tersebut juga menarik untuk ditelusuri karena istilah aktivitas lapangan dapat mencakup berbagai kegiatan pemerintahan.

“Kalau kita membaca angka Rp15 miliar, tentu pertanyaannya bukan hanya besar atau kecil. Kita ingin tahu aktivitasnya apa, di mana, kapan, berapa pesertanya, berapa paket yang dibeli, berapa harga satuannya, dan siapa penyedianya,” ungkapnya.

Kasus Sultra Jadi Pembanding, Bukan Menyamakan Kepri

Dalam diskusi tersebut, anggota Forum Pemred PWI Kepri, Lintong C Manurung, turut membaca data belanja Pemprov Kepri dengan memberikan konteks dari perkembangan perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Lintong menyebut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tengah menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran makan dan minum pada Biro Umum Setda Sultra untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Nilai anggaran yang disebut dalam perkara tersebut sekitar Rp31 miliar, masing-masing sekitar Rp17 miliar pada 2022 dan Rp14 miliar pada 2023. Sementara kerugian negara masih dalam proses penghitungan.

Namun, Lintong menegaskan perkara di Sultra tidak dapat dijadikan dasar untuk menyamakan kondisi tersebut dengan belanja Pemprov Kepri.

Kasus Sultra hanya digunakan sebagai konteks untuk melihat bagaimana angka dalam dokumen anggaran dapat ditelusuri lebih jauh melalui dokumen transaksi dan pertanggungjawaban.

“Yang kita lakukan adalah belajar dari bagaimana sebuah angka anggaran dapat dibaca lebih jauh melalui dokumen, transaksi dan pertanggungjawaban. Seruan Presiden Prabowo di banyak tempat agar pejabat harus banyak berhemat demi kemaslahatan rakyat, tentu menjadi konteks lain yang mesti dicermati,” ujar Pemred Telegrapnews.com tersebut.

Forum Pemred PWI Kepri Akan Bedah Data Publik Secara Berkala

Ketua Forum Pemred PWI Kepri, Marganas Nainggolan, mengatakan pembacaan data tidak akan berhenti pada belanja makanan dan minuman Pemprov Kepri.

Forum berencana memilih data publik dari berbagai instansi di Kepulauan Riau secara berkala untuk dibaca dan dikaji bersama.

Data tersebut dapat berasal dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, lembaga vertikal, badan usaha milik daerah, maupun institusi publik lainnya.

Menurut Marganas, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pers memperkuat fungsi kontrol sosial sekaligus membantu masyarakat memahami penggunaan sumber daya publik.

“Bisa data pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, lembaga vertikal, badan usaha milik daerah, maupun institusi publik lainnya. Semua akan menjadi bahan bacaan. Karena masyarakat punya hak untuk mengetahui apa yang dikerjakan dan bagaimana sumber daya publik digunakan,” katanya.

Ia menegaskan hasil pembacaan data tidak selalu harus berujung pada pemberitaan yang mengandung persoalan.

Data dapat menjadi bahan pemahaman publik. Namun, apabila ditemukan hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, data tersebut dapat dikembangkan menjadi liputan mendalam dengan tetap melalui proses verifikasi dan konfirmasi.

“Tidak semua data harus dicari kesalahannya. Yang penting kita membaca. Kalau ada sesuatu yang perlu dijelaskan, kita dalami. Kalau perlu konfirmasi, kita konfirmasi. Kalau datanya wajar, kita sampaikan juga bahwa memang wajar,” demikian Marganas.

Dengan tradisi baru tersebut, Forum Pemred PWI Kepri mendorong pers di daerah tidak hanya bergerak berdasarkan peristiwa, tetapi juga semakin kuat dalam membaca angka, dokumen, dan data publik sebagai bagian dari kerja jurnalistik berbasis kepentingan masyarakat.

Risman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *