Batam-(NagoyaPos.Com) – Pelayanan publik di lingkungan Polresta Barelang mendapat penilaian dari Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/9/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kualitas penyelenggaraan pelayanan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan layanan kepolisian yang profesional dan sesuai standar.
Penilaian berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Tim Ombudsman tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga turun langsung ke gedung pelayanan untuk melihat sarana dan prasarana serta berinteraksi dengan petugas dan masyarakat yang sedang menggunakan layanan.
“Secara umum, responden dari unsur penyelenggara, termasuk Kasatintel, Kasiwas, dan KSPKT, telah memberikan jawaban yang baik, terperinci, dan lengkap mengenai aspek maladministrasi,” ujar Anggota Tim Penilai Ombudsman RI Kepri Rio Pakpahan saat menyampaikan hasil sementara kepada Kapolresta Barelang.
Tim penilai terdiri dari Rio Pakpahan, Cindy Mauli, Randi Bima, Marthin dan Jonathan. Turut hadir Kabag RBP Biro Rena Polda Kepri AKBP Fatar Hutagaol beserta personel Biro Rena Polda Kepri. Dari Polresta Barelang, hadir Kabagren, Kasiwas serta operator pelayanan SIM, SKCK, SPKT dan Siwas.
Rangkaian penilaian diawali dengan kedatangan tim Ombudsman di Mapolresta Barelang dan pembukaan di Ruang Rapat Siwas. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap empat aspek utama, yakni kompetensi operator beserta sarana dan prasarana, standar pelayanan publik, administrasi pelayanan, serta pengalaman masyarakat sebagai pemohon layanan.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih objektif, penilaian dilakukan melalui sejumlah metode. Tim mewawancarai kepala satuan kerja dan operator pelayanan, memeriksa dokumen administrasi, berbincang langsung dengan masyarakat pemohon layanan, hingga mengecek kondisi fasilitas pelayanan.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke Gedung Pelayanan Polresta Barelang. Sejumlah fasilitas menjadi perhatian tim, mulai dari Alat Pemadam Api Ringan (APAR), ruang laktasi, ruang anak, ruang konsultasi, alur pelayanan, kotak saran hingga berbagai dokumen pendukung.
Tim juga menyambangi Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang. Di lokasi tersebut, pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan sarana dan dokumen pelayanan sekaligus wawancara dengan operator mengenai prosedur pengelolaan pelayanan kepada masyarakat.
Dari penilaian sementara, Ombudsman memberikan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti Polresta Barelang. Di antaranya penyusunan produk layanan pengaduan di ruang pelayanan SPKT serta sertifikasi bagi petugas yang menangani pengaduan masyarakat.
Aspek kenyamanan fasilitas pelayanan juga menjadi perhatian. Ombudsman mendorong optimalisasi pendingin ruangan pada gedung pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan dalam kondisi yang lebih nyaman.
Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Polresta Barelang untuk melakukan pembenahan. Penilaian Ombudsman tidak hanya menjadi tolok ukur kepatuhan terhadap standar pelayanan, tetapi juga bagian dari upaya mencegah terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.
Polresta Barelang diharapkan terus melakukan penyempurnaan terhadap sistem, sumber daya manusia maupun fasilitas pelayanan. Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh layanan yang transparan, profesional dan mudah diakses.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan terkait kepolisian. Layanan tersebut dapat diakses secara cepat dan gratis. (*)
Editor: WA














