Batam-(NagoyaPos.Com) – Polresta Barelang membongkar praktik pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Batam. Dua tersangka, RWP (30) dan SAP (32), diamankan setelah polisi menemukan sedikitnya 15 SIM C yang dipastikan tidak pernah diterbitkan Satpas Polresta Barelang.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (25/9/2026). Konferensi pers dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah warga mendatangi Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan verifikasi SIM C yang mereka peroleh. Dari pemeriksaan, dua SIM C atas nama AU (30) dan KU (27) tidak ditemukan dalam database resmi Satpas Polresta Barelang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Petugas lebih dulu mengamankan perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre. Dari pemeriksaan telepon genggam DA, penyidik menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP.
RWP kemudian ditangkap di Perumahan Eden Park, Batam Centre. Dari pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan SAP di kediamannya di Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat ditangkap, SAP diduga sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Dari hasil penyidikan, RWP disebut menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp600 ribu. Kepada DA, RWP mengaku sebagai mantan anggota Polri dan menyebut memiliki relasi di Polresta Barelang.
Sementara SAP diduga berperan sebagai pembuat SIM palsu. Ia menggunakan laptop, printer, stiker hologram dan perangkat lunak Photoshop untuk membuat dokumen yang menyerupai SIM asli.
Para pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam format SIM yang dibuat tersangka.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit laptop Asus, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 lembar SIM C dengan berbagai identitas.
Hasil verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang memastikan 15 SIM C tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
Atas perbuatannya, RWP dan SAP dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama delapan tahun.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, termasuk pihak yang menjanjikan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui dugaan pembuatan atau peredaran SIM palsu segera melaporkannya kepada kepolisian.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menegaskan, pembuatan SIM baru harus dilakukan langsung di Satpas. Pemohon wajib melalui tahapan verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, sidik jari hingga ujian.
Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri.
Ely mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon karena berpotensi merupakan praktik pemalsuan dokumen.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Polisi 110. (*)
Reporter : RY














