<
Batam  

PWI Kepri Kejar Pengembalian KTA Anggota yang Mundur

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani menyampaikan keterangan terkait penertiban administrasi dan pengembalian KTA anggota yang telah mengundurkan diri dari PWI Kepri, Jumat (25/9/2026).

Batam-(NagoyaPos.Com) – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau (Kepri) terus menertibkan administrasi keanggotaan menyusul pengunduran diri sejumlah anggotanya. Salah satu yang menjadi perhatian ialah pengembalian fisik Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani mengatakan, pengembalian KTA diperlukan untuk memastikan atribut resmi organisasi tidak lagi digunakan oleh mereka yang sudah menyatakan mundur sebagai anggota.

“Sampai sekarang baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat usai pengunduran diri secara terbuka di media, yaitu Ady dan Novianto,” ujar Saibansah, Jumat (25/9/2026).

Menurut dia, pengunduran diri dari organisasi perlu diikuti dengan penyelesaian administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, PWI Kepri masih menunggu sejumlah anggota lainnya menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk menyerahkan KTA.

PWI Pusat sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan Nomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026 yang merujuk pada AD/ART BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f. Dalam surat tersebut, anggota yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari kalender untuk menyelesaikan kewajiban administrasi.

Namun, Saibansah menyebut hingga kini masih terdapat KTA yang belum dikembalikan meski batas waktu dalam surat tersebut telah berlalu.

“Namun sudah sebulan, sejak surat itu diterbitkan belum ada pengembalian sisa kartu anggota. Kami tidak mau jika kartu PWI disalahgunakan. Bagi PWI wajib kartu itu dikembalikan,” katanya.

Ia menegaskan, penertiban KTA bukan berkaitan dengan persoalan pribadi, melainkan bagian dari tertib administrasi organisasi. KTA yang tidak lagi digunakan oleh anggota yang telah mundur juga diperlukan untuk mencegah penggunaan atribut organisasi tanpa hak.

Saibansah menambahkan, status keanggotaan mereka yang bersangkutan telah diblokir dalam database keanggotaan PWI Pusat dan KTA dinyatakan tidak berlaku.

PWI Kepri memastikan proses penertiban administrasi tersebut akan terus dilakukan hingga seluruh kewajiban terkait pengunduran diri dan pengembalian atribut organisasi diselesaikan. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *