Batam-(NagoyaPos.Com) – Perselisihan antara pemilik ruko dan pemilik mobil yang sempat viral di media sosial terkait parkir di depan ruko kawasan Kavling Baru, Kecamatan Sagulung, akhirnya diselesaikan secara damai.
Polsek Sagulung kembali memfasilitasi mediasi lanjutan antara kedua pihak di wilayah Kecamatan Sagulung, Kamis (24/9/2026). Mediasi dilakukan untuk memastikan kesepakatan damai yang sebelumnya telah dibuat berjalan dengan baik.
Perselisihan tersebut bermula pada Sabtu (19/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, mobil milik Purida Sihotang yang diparkir di depan ruko milik Ismarianti Hasibuan ditemukan mengalami goresan pada bagian kap depan. Selain itu, terdapat tulisan menggunakan lipstik pada kaca mobil.
Purida sebelumnya datang ke kawasan Ruko Town House Kavling Baru sekitar pukul 14.30 WIB untuk menghadiri acara keluarga. Karena ruko dalam kondisi tertutup, ia memarkirkan kendaraannya di depan ruko.
Saat kembali sekitar pukul 16.00 WIB, Purida mendapati kondisi mobilnya mengalami kerusakan. Ia kemudian meminta penjelasan kepada pemilik ruko hingga terjadi perdebatan.
Personel Polsek Sagulung yang datang ke lokasi kemudian memfasilitasi mediasi. Kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan tersebut, pemilik ruko mengakui kekhilafan dan kedua pihak saling memaafkan. Biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp900 ribu juga disepakati sebagai bagian dari penyelesaian.
Setelah persoalan dinyatakan selesai, kedua pihak mengetahui rekaman kejadian tersebut telah beredar dan menjadi perhatian di media sosial. Karena itu, setelah mobil selesai diperbaiki, keduanya kembali meminta Polsek Sagulung memfasilitasi mediasi lanjutan.
Dalam mediasi lanjutan tersebut, kedua pihak kembali menegaskan bahwa persoalan telah selesai dan tidak ada lagi tuntutan satu sama lain.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar mengatakan kehadiran kepolisian dalam proses tersebut sebagai fasilitator sekaligus untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Polsek Sagulung mengimbau masyarakat mengedepankan komunikasi dan musyawarah ketika menghadapi perselisihan. Masyarakat juga diminta bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga dapat menghubungi Layanan Polisi 110. (*)
Reporter : RY














