Batam-(NagoyaPos.Com) – Pengawasan keimigrasian terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh, Batam, kembali dilakukan. Hasil pemeriksaan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam pada 16 September 2026 menunjukkan dokumen keimigrasian para TKA yang diperiksa telah lengkap.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing di kawasan industri. Tim juga melakukan pemeriksaan di sejumlah area, mulai dari lokasi kerja hingga fasilitas hunian pekerja.
Dalam pemeriksaan itu, tercatat sebanyak 145 TKA bekerja di KEK Tanjung Sauh. Sementara tenaga kerja lokal yang tercatat mencapai sekitar 1.800 orang.
Manajemen PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP), selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Tanjung Sauh, menyatakan penggunaan TKA ditujukan untuk kebutuhan teknis tertentu.
Manajer HSE PT BSP John Sinaga mengatakan, keberadaan tenaga asing tersebut juga diarahkan untuk mendukung proses alih teknologi sehingga kemampuan tenaga kerja lokal dapat terus berkembang.
“Kami terus berkomitmen untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja lokal dan masyarakat di sekitar wilayah proyek Tanjung Sauh. Implementasi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemenuhan norma ketenagakerjaan adalah prioritas utama kami dalam setiap tahap pembangunan,” ujar John.
Pengawasan terhadap kawasan tersebut sebelumnya juga dilakukan Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri melalui inspeksi mendadak pada 5 Februari 2026.
John mengatakan pihaknya menyambut baik pengawasan dan pembinaan yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, koordinasi antara pengelola kawasan dengan instansi terkait diperlukan untuk memastikan kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan.
Kantor Imigrasi Batam juga mendorong koordinasi dengan pengelola KEK Tanjung Sauh terus dilakukan, terutama terkait kepatuhan administrasi keimigrasian dan penggunaan TKA.
Dengan pengawasan tersebut, keberadaan tenaga kerja asing di kawasan industri tetap dipantau dari sisi dokumen maupun kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sementara pemberdayaan tenaga kerja lokal menjadi bagian dari kebutuhan tenaga kerja di kawasan tersebut. (*)
Reporter : RY














