Batam-(NagoyaPos.Com) – Upaya penyelundupan sekitar 490 gram methamphetamine atau sabu melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam digagalkan petugas Bea Cukai Batam. Tiga penumpang tujuan Jakarta diamankan dalam penindakan yang berlangsung Sabtu (26/9).
Ketiga penumpang tersebut masing-masing berinisial MT, NA, dan YK. Mereka menjadi perhatian petugas setelah masuk dalam hasil analisis risiko terhadap penumpang penerbangan domestik rute Batam-Jakarta.
Sekitar pukul 06.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya di area keberangkatan. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi adanya barang mencurigakan yang diduga disembunyikan di dalam tubuh.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan secara mendalam, termasuk pemeriksaan badan dan radiologi atau rontgen. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya benda asing di dalam tubuh ketiga penumpang tersebut.
Petugas selanjutnya mengamankan sejumlah bungkusan berisi kristal putih dengan total berat bruto sekitar 490 gram. Rinciannya, sekitar 170 gram ditemukan dari MT, 155 gram dari NA, dan 165 gram dari YK.
Hasil pengujian awal menunjukkan barang tersebut positif mengandung methamphetamine. Sampel kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam untuk memastikan kandungannya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika golongan I jenis Methamphetamine HCl.
Setelah penindakan, ketiga penumpang bersama barang bukti diserahterimakan kepada Polresta Barelang untuk proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
Bea Cukai Batam menyebut penyitaan 490 gram methamphetamine tersebut diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.450 jiwa. Selain itu, berdasarkan perhitungan estimatif, penindakan tersebut juga diperkirakan menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sekitar Rp3,92 miliar.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari pengawasan Bea Cukai Batam terhadap lalu lintas penumpang melalui jalur udara. Pengawasan dilakukan melalui analisis risiko dan pemeriksaan penumpang serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pengelola sarana transportasi.
Selanjutnya, proses hukum terhadap ketiga penumpang dilakukan oleh Polresta Barelang, termasuk pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. (*)
Reporter : RY














