<
Batam  

Jalur Pelra Jembatan 6 Diduga Jadi Lintasan Sembako Ilegal ke Luar Batam

Batam-(NagoyaPos.Com) – Aktivitas pengiriman sejumlah komoditas sembako dari Batam menggunakan kapal kayu kembali menjadi sorotan. Jalur Pelabuhan Rakyat (Pelra) di kawasan Jembatan 6, Batam, diduga dimanfaatkan untuk mengangkut bawang merah, kacang-kacangan dan beras menuju sejumlah daerah di luar Batam.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pengangkutan menggunakan kapal kayu atau pompong tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Beberapa daerah yang disebut menjadi tujuan pengiriman di antaranya Tanjungbatu, Kuala Tungkal dan Bengkalis.

“Sudah tahunan bawa barang ilegal keluar Batam pakai pompong,” ujar sumber yang ditemui di lokasi, Minggu (27/9).

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas bongkar muat sejumlah komoditas sembako terlihat berlangsung di kawasan pelabuhan tersebut. Barang berupa beras, kacang dan bawang merah disebut kemudian dimuat ke kapal kayu untuk dibawa keluar Batam.

Sumber lain menyebutkan, sebagian barang tersebut diduga merupakan komoditas yang berasal dari luar negeri. Namun, asal-usul dan legalitas barang maupun dokumen pengangkutannya masih perlu dipastikan oleh instansi berwenang.

Aktivitas tersebut menjadi sorotan karena Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan memiliki ketentuan khusus terkait lalu lintas barang. Pengiriman barang keluar kawasan juga wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.

Sumber di lapangan bahkan menyebut aktivitas bongkar muat serupa kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini dibongkar di pelabuhan tersebut pekan lalu,” ujar sumber lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sementara itu, Bea Cukai Batam menyatakan pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah perairan Batam terus dilakukan. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap pelabuhan resmi, tetapi juga berdasarkan pemetaan risiko dan informasi yang diterima petugas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Setiawan Rosyidi mengatakan pihaknya juga melakukan operasi laut bersama Bea Cukai Kepri untuk memperketat pengawasan di jalur masuk dan keluar Batam.

“Kami juga melakukan operasi laut bersama BC Kepri yang mempunyai armada laut besar untuk melakukan pengawasan di pintu keluar dan masuk,” kata Setiawan melalui sambungan telepon.

Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan pendekatan manajemen risiko. Luasnya wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam membuat petugas melakukan analisis dari berbagai sumber informasi, termasuk laporan masyarakat.

“Tidak itu saja, kami juga melakukan sinergi dengan APH lain seperti TNI, Polri dan Pemkot,” tegasnya.

Bea Cukai sebelumnya juga telah melakukan sejumlah penindakan terhadap kapal yang membawa barang diduga ilegal di perairan Batam. Salah satunya penindakan terhadap kapal MV Ocean Porter yang membawa sekitar 1,5 juta batang rokok ilegal.

Dengan kondisi tersebut, aktivitas pengiriman komoditas melalui jalur pelabuhan rakyat tetap menjadi bagian yang perlu diawasi, terutama untuk memastikan setiap barang yang keluar dari Batam memenuhi ketentuan kepabeanan dan perizinan yang berlaku. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *