Batam-(NagoyaPos.Com) – Persoalan pengupahan hingga perlindungan pekerja menjadi sorotan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Kepulauan Riau saat menggelar aksi di Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (1/10).
Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penguatan regulasi perlindungan tenaga kerja, penataan perusahaan outsourcing, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hingga persoalan upah.
Pembahasan mengenai Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2027 turut menjadi salah satu poin yang disampaikan perwakilan buruh. Untuk tuntutan pengupahan secara nasional, FSPMI mengusulkan kenaikan upah pada kisaran 7 hingga 9,5 persen.
Aspirasi tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan antara perwakilan buruh, DPRD Kota Batam, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, serta pihak terkait lainnya.
Ketua DPRD Kota Batam menerima perwakilan massa aksi untuk mendengarkan langsung tuntutan yang disampaikan. Karena keterbatasan kapasitas ruangan, diskusi dilakukan dengan jumlah perwakilan terbatas.
Dalam dialog tersebut, DPRD Batam menyampaikan bahwa aspirasi buruh akan didengarkan dan dibahas sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam menjelaskan sejumlah persoalan yang disampaikan dalam aksi. Terkait pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK), Disnaker menyebut pemberitahuan dari perusahaan terkait masih dalam proses dan belum diterima hingga dialog berlangsung.
Persoalan pekerja yang menerima upah di bawah UMK juga menjadi perhatian. Disnaker Batam menyampaikan bahwa pengawasan terhadap ketentuan pengupahan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya pengawas ketenagakerjaan.
Sedangkan terkait UMK Batam 2027, pembahasannya masih mengacu pada regulasi yang berlaku sembari menunggu ketentuan baru dari pemerintah. Koordinasi mengenai kebijakan pengupahan juga masih berlangsung dengan kementerian terkait.
Di sisi lain, aksi FSPMI mendapat pengamanan dari personel Polda Kepri, Polresta Barelang, Brimob Polda Kepri dan Satuan Samapta. Pengamanan dilakukan untuk menjaga jalannya penyampaian aspirasi tetap tertib dan aman.
Selama aksi berlangsung, komunikasi antara peserta aksi, DPRD dan aparat keamanan dilakukan secara dialogis. Perwakilan buruh dapat menyampaikan aspirasi sekaligus mengikuti pembahasan bersama pihak terkait.
Polda Kepri menyatakan penyampaian aspirasi masyarakat dan pekerja merupakan bagian dari proses demokratis. Aparat mengedepankan pendekatan persuasif dengan tetap menjaga ketertiban dan keselamatan seluruh pihak selama kegiatan berlangsung. (*)
Reporter : RY














