Batam-(NagoyaPos.Com) – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Bunga Raya, Baloi Indah, Lubuk Baja, berujung pada penetapan tersangka terhadap pengemudi Honda Mobilio. Setelah menabrak sepeda motor yang ditumpangi dua orang, pengemudi berinisial MP, 47, disebut meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan maupun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (20/9) sekitar pukul 05.30 WIB, tepat di depan Gedung Pemuda Pancasila, Kelurahan Lubuk Baja Kota.
Saat itu, sepeda motor Honda Beat BP 2761 CR yang dikendarai MA, 33, berboncengan dengan YC, 39, melaju dari arah Dragon Club dan KTV menuju Jalan Bunga Raya.
Di lokasi kejadian, sepeda motor tersebut terlibat kecelakaan dengan Honda Mobilio BP 1754 AJ yang dikemudikan MP. Benturan menyebabkan kedua pengendara dan penumpang mengalami luka.
MA mengalami luka lecet pada tangan serta memar pada kaki. Sementara YC mengalami benturan di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis.
Yang menjadi persoalan, pengemudi mobil tidak berhenti setelah kecelakaan. MP justru meninggalkan lokasi dan kemudian pulang ke rumah.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, perkara tersebut kemudian ditangani Satlantas setelah keluarga korban dan keluarga terduga pelaku mendatangi Unit Gakkum Satlantas pada Selasa (29/9).
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban dan terduga pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti. Setelah gelar perkara pada Rabu (30/9), kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pada Kamis (1/10), penyidik kemudian menetapkan MP sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka menerangkan bahwa dirinya berupaya menghindari kendaraan sepeda motor. Karena akses jalan keluar cukup sempit, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sepeda motor tersebut,” kata Afiditya.
Namun, setelah kecelakaan terjadi, MP tidak menghentikan kendaraan. Ia juga tidak mendatangi lokasi kejadian atau melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisian.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan Honda Beat BP 2761 CR beserta STNK dan kunci, Honda Mobilio BP 1754 AJ beserta STNK dan kunci, serta SIM C milik MA.
Atas perkara tersebut, MP dijerat Pasal 310 ayat (3) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Afiditya juga mengingatkan pengendara agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika jarak pandang berkurang akibat kondisi udara dan asap.
“Kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Pada kondisi jarak pandang yang berkurang, baik kendaraan roda dua maupun roda empat tetap menyalakan lampu, tidak terburu-buru, dan selalu mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan pengendara yang terlibat kecelakaan untuk segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada kepolisian. Layanan Polisi 110 dapat digunakan masyarakat untuk meminta bantuan. (*)
Reporter : RY














