<
Batam  

Tiga Mesin Pesawat dari Singapura Masuk Batam Secara Ilegal, Polisi Amankan Empat Tersangka

Polda Kepri memperlihatkan tiga unit mesin pesawat engine turbo kondisi tidak baru yang diduga dimasukkan secara ilegal dari Singapura ke Batam. Barang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp30 miliar dan menjadi barang bukti kasus yang menjerat empat tersangka.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Tiga mesin pesawat engine turbo dalam kondisi tidak baru diduga dimasukkan secara ilegal dari Singapura ke Batam. Nilai tiga mesin tersebut diperkirakan mencapai Rp30 miliar.

Kasus ini dibongkar Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri setelah polisi memperoleh informasi mengenai pemasukan barang dalam kondisi tidak baru dari luar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.

Penyelidikan kemudian dilakukan di kawasan Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, pada 14 Agustus 2026. Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga unit mesin pesawat yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya disebut memiliki peran dalam proses pengiriman dan pemasukan mesin pesawat dari Singapura ke Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengatakan, mesin-mesin tersebut masuk dalam kondisi tidak baru tanpa memenuhi dokumen dan ketentuan yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait pemasukan barang dalam keadaan tidak baru dari luar negeri. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tiga unit mesin pesawat di kawasan Batu Ampar,” kata Nona dalam keterangan pers, Kamis (1/10).

Selain tiga mesin pesawat, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemasukan barang tersebut. Total nilai tiga mesin pesawat diperkirakan sekitar Rp30 miliar.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut berupa penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polda Kepri mengingatkan pelaku usaha agar setiap kegiatan perdagangan dan pemasukan barang dari luar negeri dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan perdagangan atau pemasukan barang secara ilegal. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *