Batam-(NagoyaPos.Com) – Hampir tiga tahun setelah kecelakaan maut di Jalan Letjen Suprapto, Sagulung, polisi akhirnya mengamankan APNL, 31. Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun pada Agustus 2023.
APNL diamankan polisi di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Minggu (27/9) sekitar pukul 02.20 WIB.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan APNL di wilayah Padang Lawas pada 24 September 2026.
“Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, tim bergerak menuju wilayah Padang Lawas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Lawas,” kata Afiditya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Kamis (1/10).
Setelah diamankan, APNL dibawa kembali ke Batam pada hari yang sama untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari kecelakaan pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Letjen Suprapto, dekat Hotel Venia, Sagulung.
Saat itu, APNL mengemudikan Isuzu Elf BP 8541 EF. Kendaraan tersebut melaju searah dengan sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH yang dikendarai RN, 17. Keduanya bergerak dari arah Muka Kuning menuju Batu Aji.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sepeda motor yang dikendarai RN terjatuh ke sisi kanan dan terhempas ke bawah kendaraan Isuzu Elf. Korban kemudian terlindas dan mengalami luka pada bagian perut.
RN sempat mendapat penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Persoalan berlanjut setelah kecelakaan. Polisi menyebut APNL tidak menghentikan kendaraannya di lokasi. Ia sempat dikejar masyarakat dan mengatakan akan memutar balik melalui U-turn Alibaba untuk kembali ke lokasi.
Namun, kendaraan tersebut justru diparkirkan di sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi. APNL kemudian meninggalkan kendaraan dan menuju Pelabuhan Sekupang dengan menumpang sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenalnya.
Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, APNL berangkat menuju Dumai menggunakan kapal Dumai Express dari Pelabuhan Sekupang.
Perkara tersebut kemudian terus didalami penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang. Gelar perkara dilakukan pada 13 Desember 2024 untuk meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sepanjang Januari 2025 hingga 24 September 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. APNL yang ketika itu masih berstatus saksi juga telah dipanggil dua kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaannya di Padang Lawas. Setelah gelar perkara penetapan tersangka pada 26 September 2026, tim Satlantas bersama Satreskrim Polresta Barelang berangkat ke Sumatera Utara untuk melakukan penangkapan.
Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari keluarga tersangka, keluarga korban serta pihak yang berkaitan dengan kendaraan dalam perkara.
Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan serta SIM C milik korban.
APNL kini dijerat Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.
Afiditya menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi ketika terlibat kecelakaan. Pengemudi diminta segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan,” ujarnya. (*)
Reporter : RY














