Batam-(NagoyaPos.Com) – Masyarakat yang ingin mendaftar dalam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dapat memperoleh pendampingan informasi dari kepolisian. Namun, polisi menegaskan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.
Hal itu menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam sosialisasi Perlinsos Digital yang diikuti jajaran Polresta Barelang melalui Zoom Meeting, Kamis (1/10).
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus bersama pejabat utama, para Kapolsek dan personel pelayanan publik mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Betty Novia.
Dalam mekanismenya, personel Polri membantu masyarakat memahami dan menjalani proses pendaftaran sebagai Agen Perlinsos. Sementara keputusan mengenai kelayakan penerima bantuan sepenuhnya ditentukan oleh sistem Kementerian Sosial berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Pemisahan kewenangan tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai proses Perlinsos Digital dan tidak menganggap kepolisian sebagai pihak yang menentukan penerima bantuan.
Personel yang bertugas di sejumlah layanan publik, seperti SPKT, Lantas, Reskrim, Narkoba, Intelkam, Pamapta dan Binmas, juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme tersebut. Mereka diharapkan dapat memberikan informasi yang seragam ketika masyarakat membutuhkan penjelasan.
Proses pengisian data Perlinsos Digital disebut dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat. Setelah data berhasil dimasukkan ke sistem, hasil proses dapat diketahui secara langsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Bagi Polresta Barelang, keterlibatan personel dalam memberikan informasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Polisi ditempatkan sebagai pihak yang membantu masyarakat memahami prosedur, bukan menentukan penerima bantuan.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya menyamakan pemahaman personel di jajaran Polresta Barelang agar pelayanan terkait Perlinsos Digital dapat dilakukan secara informatif dan sesuai kewenangan. (*)
Reporter : RY














