<
Batam  

1.009 Diduga PMI Nonprosedural Ditunda Berangkat dari Batam Sepanjang September

Aktivitas pemeriksaan penumpang di pintu keberangkatan internasional Batam. Imigrasi memperketat pengawasan untuk mencegah keberangkatan calon PMI melalui jalur nonprosedural.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Sebanyak 1.009 penumpang yang diduga hendak bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ditunda keberangkatannya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sepanjang September 2026.

Penundaan dilakukan di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam. Pelabuhan Batam Centre menjadi titik dengan jumlah terbanyak, yakni 893 orang.

Selanjutnya, penundaan keberangkatan tercatat di Pelabuhan Citra Tritunas sebanyak 101 orang, Gold Coast Bengkong 9 orang, Sekupang 3 orang, Nongsa Pura 2 orang, serta Bandar Udara Internasional Hang Nadim sebanyak 1 orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan, penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi bahwa penumpang akan bekerja di luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Pemeriksaan keimigrasian, kata dia, menjadi salah satu upaya untuk mencegah masyarakat berangkat bekerja ke luar negeri tanpa dokumen dan mekanisme penempatan yang semestinya.

“Upaya pencegahan PMI nonprosedural merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, sesuai dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dengan melihat kelengkapan persyaratan perjalanan sekaligus mencermati kesesuaian antara dokumen dan tujuan keberangkatan penumpang.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah masyarakat menjadi korban eksploitasi maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Imigrasi Batam menyatakan pengawasan akan terus diperkuat di seluruh titik pemeriksaan, termasuk melalui koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi indikasi keberangkatan PMI secara nonprosedural.

Upaya itu sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko terkait penguatan pengawasan dan sinergi penegakan hukum di bidang keimigrasian. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *