Batam-(NagoyaPos.Com) – Aksi pencurian di sebuah ruko kawasan Dreamland Marina, Tanjung Riau, Sekupang, berujung pada penangkapan seorang pria. Pelaku diamankan polisi tak lama setelah laporan diterima pada Senin (5/10) malam.
Penangkapan itu bermula ketika Polsek Sekupang menerima laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 sekitar pukul 23.45 WIB. Laporan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti personel piket Batara Biru.
Dua personel patroli, Bripka Hendro dan Bripka Dayat, bergerak menuju lokasi di Ruko Dreamland Marina, Tanjung Riau. Setibanya di lokasi, keduanya menemui pelapor bernama Rahendra dan melakukan pengecekan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil pengecekan, polisi menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian masih berada di lokasi. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan membawanya ke Mako Polsek Sekupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, personel langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hippal menegaskan, respons cepat dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian terhadap laporan masyarakat. Polisi juga masih mendalami kronologi serta memastikan peran dan keterlibatan pelaku dalam kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat apabila melihat atau mengalami kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi agar segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Hingga kegiatan penanganan selesai, situasi di kawasan Ruko Dreamland Marina dan sekitarnya terpantau aman dan kondusif. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum selanjutnya. (*)
Reporter : RY














