<
Batam  

Tujuh Kali Ditusuk di Depan Seafood 555, Pria di Batam Diamankan Polisi

Polisi mengamankan tersangka dugaan penganiayaan di kawasan Tanjung Buntung, Bengkong, bersama sebilah pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Seorang pria berinisial D (28) menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan pisau di depan Restoran Seafood 555 Golden Prawn, Tanjung Buntung, Bengkong, Selasa (6/10) malam. Korban mengalami sedikitnya tujuh luka tusuk pada bagian kepala dan punggung.

Polisi kemudian mengamankan J (30), yang diduga sebagai pelaku. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, korban datang ke lokasi untuk mengambil sepeda motornya yang terparkir tidak jauh dari tempat pelapor dan tersangka berada.

Saat korban tiba, tersangka diduga tiba-tiba berdiri dan menyerang korban menggunakan pisau. Seorang saksi yang berada di lokasi kemudian berupaya melerai dan memisahkan keduanya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian belakang kepala dan lima luka tusuk di punggung. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi S.H. memimpin penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Polisi memperoleh informasi bahwa J berada di sekitar tempat tinggalnya, dekat Mess Karyawan Golden Prawn 555, Tanjung Buntung.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan mengamankan J pada Rabu (7/10) sekitar pukul 01.35 WIB. Pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan juga diamankan sebagai barang bukti.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan J sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Selain pisau dapur, polisi mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa kaos lengan panjang merah, kaos hitam milik tersangka serta celana panjang merek Exis warna abu-abu.

Tersangka dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun.

Polsek Bengkong masih melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi perkara.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan segera menghubungi layanan Polisi 110 apabila membutuhkan kehadiran petugas. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *