Batam-(NagoyaPos.Com)-Produksi rokok diduga polos alias noncukai cukup marak peredaran ditoko, glosir , Batamcentre, Botania, Batuaji, Bengkong, Nagoya dan jodoh di Batam.
Ironisnya, rokok polos alias non cukai tersebut terdistribusi melalui spriding motor.maupun drop menganakan momil box ke glosir dilanjut dijual kepengecer.
Pantauan lapangan, salah satu glosir di Botania sekaligus Minimarket menjual bebas aneka ragam rokok polos alias noncukai dan diduga milik salah seorang berinisial AL.
Khusus rokok merek Manchester, diduga produksi luar yang dimasukkan ke Batam melalui pelabuhan tikus mengunakan speedboad kapasitas mesin tempel cc besar dan merapak ke bibir pantai di Batam
“Glosir tidak takut lagi dirazia karena sudah berkoordinir dengan oknum-oknum nakal di instansi berwenang,”
“Dulu kalau ada razia di glosir maupun mini market bayar mahal jika tertangkap jual rokok non cukai,” ujar sumber yang enggan dipublis. Sabtu (10/10/2026)
Sementara itu, Pantauan lapangan, salah satunya melalui pelabuhan Pelra Tanjungriau, Tanjung Sengkuang dan pelabuhan Sagulung. Terpantau didominasi rokok merk Manchester, PSG, R7Bold, H&D, PSG, H-Mild,
Para penyeludup diduga mengunakan ,kapal pompong alias kapal kayu maupun speedboad bermesin ganda serta berkecepatan tinggi,parahnya para pemain rokok sudah terindikasi terkoordinir, diduga salah seorang Pengusaha WL dan dilapangan berinisial “G”.
Perederan rokok ilegal di Batam dan disalurkan keluar batam melalui pelabuhan Pelra dan pelabuhan tikus bukan isapan jempol belaka dan sudah banyak kasus-kasus oenyeludup rokok masuk kepersidangan PN Batam.
Diketahui, ada beberapa jenis rokok ilegal,
Rokok Polos(rokok tanpa pita cukai), Rokok Saltuk(salah peruntukan), dipasangi bandrol SKM, dipasangi SKT(Sigaret Kerek Tangan) dipasamg selendang, dan rokok salah personelisasi dimana rokok menggunakan pita cukai ,yang mana contohnya cukai untuk rokok 12 batang tetapi dipasang untuk isi 16 batang. Dan terakhir rokok mengunakan pita cukai bekas.
Bea Cukai Batam sepanjang 2025 hingga 2026 memang mencatat sejumlah penindakan besar. Pada 2025, misalnya, institusi itu melaporkan 28,4 juta batang hasil tembakau diamankan dengan estimasi potensi kerugian negara Rp25,56 miliar. Pada Mei 2026 saja, tercatat 11 penindakan dengan sekitar 1,3 juta batang rokok diamankan.
Tetapi besarnya angka sitaan tidak otomatis menjawab persoalan utama: apakah jaringan distribusinya benar-benar diputus? Dalam sejumlah kasus, barang ditemukan setelah berada di tangan pengangkut. Kapal ditemukan membawa rokok tanpa pita cukai, kemudian barang disita dan proses hukum berjalan.
Beberapa tahun lalu, Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mencabut fasilitas bebas cukai untuk rokok dan minuman beralkohol (mikol) di Kawasan Bebas (FTZ) Batam, serta melakukan rasionalisasi (pengurangan kuota/izin) terhadap barang konsumsi seperti beras.
Kebijakan ini didasarkan pada penerbitan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 (yang memperbarui aturan sebelumnya seperti Perka No. 8/2019 dan Perka No. 16/2017).
Pencabutan dan aturan tersebut atas
Rekomendasi KPK dan diambil langkah tegas ini diambil oleh BP Batam setelah menerima rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan insentif fiskal dan tingginya tingkat penyelundupan, di mana rokok dan mikol yang seharusnya khusus dikonsumsi di Batam justru bocor ke luar wilayah FTZ (seperti wilayah Sumatra Tim.
Dampak pada Rokok dan Mikol sehingga dicabutnya Perka yang memberikan fasilitas pembebasan cukai, kuota rokok dan mikol bebas cukai untuk puluhan perusahaan di Batam resmi dihentikan.
Sejak kebijakan ini berlaku, komoditas rokok dan mikol di Batam dikenakan cukai penuh seperti wilayah Indonesia lainnya, membuat harga barang-barang tersebut naik signifikan di pasaran.
Pencabutan ini dilakukan murni untuk membenahi tata kelola lalu lintas barang di kawasan Free Trade Zone (FTZ) agar tidak merugikan pendapatan negara.
Penghentian fasilitas cukai ini terhitung mulai tanggal 17 Mei 2019. Dalam surat tersebut terlampir, 46 nama-nama perusahaan yang mendapat dasilitas cukai atas barang berupa rokok dan minuman beralkohol.
Beberapa diantaranya yaitu: PT Mustika Internasional, PT Fantastik Internasional, PT Pura Jaya Makmur, PR Duta Cemerlang Tobacco, PT Karya Timur Prima, PT Atraco Multiguna, PT Batu Karang, PT Gudang Baru Berkah, PR Bintang Sayap Insan, PR Berca Sauti Tobacco, PR Cemara Mas dan PT Karya Tajinan Prima Kemudian ada PR Delta Makmur, CV Gunung Batu Penjuru. PR Putra Maju Jaya, PT Anak Sakti, CV Megah Sejahtera, PR Sejahtera Abadi, PR Pasir Mas Gunung Kelud Alami, PR Makmur Sentosa, PT Corona Mas, PT Bokor Mas, PT Universal Strategic Alliance, PR Pura Perkasa dan lainnya.(**)
Redaksi














