<

17.597 Tindakan Keimigrasian hingga September 2026, Imigrasi Perkuat Pengawasan Digital

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bersama jajaran berfoto bersama dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026. Kegiatan ini membahas penguatan pengawasan orang asing melalui teknologi digital serta peningkatan efektivitas penindakan keimigrasian.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang Januari hingga September 2026. Di tengah penindakan tersebut, pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) dan pengungsi dari luar negeri diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital.

Penguatan pengawasan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) di Bandung, 13–16 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pemanfaatan teknologi harus diikuti dengan peningkatan kualitas data dan integritas petugas agar pengawasan berjalan lebih efektif.

“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” ujar Hendarsam.

Untuk memperkuat pengawasan, Imigrasi mengoptimalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta mengembangkan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi.

APOA digunakan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI membantu mengidentifikasi individu yang memerlukan perhatian khusus, termasuk WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sistem SOI terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga informasi dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Adapun APGAKUM Pengungsi dikembangkan untuk memperkuat pendataan dan pemantauan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemetaan lokasi menggunakan fitur geotagging.

Aplikasi tersebut memungkinkan Imigrasi melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM). Setelah diuji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi itu mulai diterapkan secara serentak di Indonesia.

Dari sisi penindakan, 17.597 TAK yang tercatat hingga September 2026 meliputi pembatalan izin tinggal, deportasi, usulan penangkalan, pendetensian, serta larangan berada di suatu tempat.

Dalam siaran pers tersebut, Imigrasi merinci 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan lima larangan berada di suatu tempat.

Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih menjalani proses penyidikan, 20 telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, disusul warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.

Hendarsam menegaskan, penguatan pengawasan berbasis teknologi tetap harus berjalan seiring dengan profesionalisme dan integritas petugas.

Melalui optimalisasi sistem digital dan penegakan hukum, Imigrasi menargetkan pengawasan orang asing dan pengungsi menjadi lebih terarah, terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *