<
Batam  

PWI Batam dan AJI Batam Kecam Dugaan Intimidasi Media soal Blackout, Ingatkan Mekanisme UU Pers

PWI Batam dan AJI Batam Kecam Dugaan Intimidasi Media soal Blackout, Ingatkan Mekanisme UU Pers
PWI Batam dan AJI Batam kecam keras intimidasi pada wartawan soalpemberitaan blackout (ilustrasi)

Batam, Nagoyapos.com – Dugaan intimidasi terhadap media dan kreator konten yang memberitakan pemadaman listrik total atau blackout di Batam, Kepulauan Riau, menuai kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah media dan kreator konten mengaku menerima permintaan penghapusan berita maupun unggahan terkait blackout. Bahkan, Pemimpin Redaksi Batam Bergerak mengaku mendapat tawaran pembayaran Rp1 juta untuk setiap tautan berita yang diturunkan.

Sementara itu, seorang kreator konten mengaku dihubungi seseorang yang mengatasnamakan tim siber dan dijanjikan uang Rp500 ribu jika bersedia menghapus video mengenai blackout.

PWI Batam Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan

Ketua PWI Kota Batam, Muhammad Kavi Ansary, mengecam segala bentuk intimidasi terhadap media dan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pria yang akrab disapa Jonkavi itu juga menyatakan dukungan kepada BatamNow.com agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kerja jurnalistik harus berorientasi pada kepentingan publik, bukan untuk memenuhi keinginan atau kepentingan pihak tertentu.

“Sebab, pers memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Jonkavi, Rabu (14/10/2026).

Ia menegaskan, pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap suatu pemberitaan seharusnya menempuh mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan dengan memberikan tekanan maupun melakukan intimidasi terhadap media dan wartawan,” ujarnya.

Jonkavi menambahkan, perbedaan pandangan dan kritik terhadap suatu pemberitaan merupakan hal yang wajar. Namun, keberatan tersebut harus diselesaikan melalui penyampaian fakta dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers bukan hanya kepentingan perusahaan media dan wartawan, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

BatamNow.com Mengaku Diminta Hapus Berita PLN Batam

Dugaan intimidasi ini turut dialami redaksi BatamNow.com. Redaktur Pelaksana BatamNow.com, Hamansyah Rangkuty, mengaku menerima sejumlah komunikasi dari nomor yang tidak dikenal sejak Rabu pagi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun AJI Batam, sejumlah nomor tidak dikenal menghubungi Hamansyah dalam waktu berdekatan sejak sekitar pukul 06.00 WIB.

Sekitar pukul 09.30 WIB, Hamansyah menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Ikbal. Penelepon tersebut meminta berita terkait blackout listrik di Batam dihapus atau diturunkan.

Penelepon mengaku berada di Jakarta, tetapi tidak menjelaskan identitas lengkap maupun instansi tempatnya bekerja. Pada profil nomor yang digunakan, tercantum nama dengan inisial HEF.

Dalam keterangan lainnya, Hamansyah menyebut sebuah nomor baru kembali menghubunginya sekitar pukul 09.41 WIB melalui WhatsApp. Pengirim pesan berinisial HEF meminta agar berita mengenai PLN Batam diturunkan.

“Dia tidak spesifik mengirimkan link berita yang dimaksud, tetapi meminta hapus berita tentang PLN Batam,” kata Hamansyah.

Setelah menerima pesan tersebut, Hamansyah mengaku kembali mendapat telepon dengan permintaan serupa. Ia menegaskan menolak permintaan penghapusan berita itu.

“Saya marahin langsung, masyarakat sudah kesusahan enak sekali dia minta take down berita,” ujarnya.

Batam Bergerak Mengaku Ditawari Rp1 Juta per Berita

Dugaan permintaan penghapusan konten juga dilaporkan oleh media alternatif Batam Bergerak.

Pemimpin Redaksi Batam Bergerak, Yogi Eka Sahputra, mengatakan pihaknya menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal pada Rabu siang.

Menurut Yogi, pengirim pesan mengaku berasal dari sebuah agensi dan menawarkan pembayaran Rp1 juta untuk setiap tautan berita yang diturunkan.

“Nomor tidak dikenal itu juga mengaku dari agensi, dan menawarkan iklan, iklannya kami diminta take down berita dengan bayaran Rp1 juta untuk satu link,” kata Yogi.

Ia menyebut terdapat tiga tautan yang dikirimkan oleh pihak tersebut. Dua di antaranya merupakan unggahan di akun media sosial Batambergerak berjudul “Blackout Sudah 10 Jam, Hotel di Batam Diserbu Warga, Ada Kenaikan Harga”.

Satu tautan lainnya merupakan berita mengenai demonstrasi terkait data center di kawasan Nongsa berjudul “Dari Mana Air untuk Pendingin Data Center yang Sudah Beroperasi di Batam?”.

Yogi menegaskan pihaknya menolak tawaran tersebut dan tidak bersedia menurunkan berita maupun unggahan yang telah dipublikasikan.

“Modus yang digunakan sangat tidak wajar, ini menurut saya cara-cara membungkam media kritis. Apalagi sudah dua media yang mendapatkan modus yang sama,” ujarnya.

Meski demikian, identitas pengirim pesan dan pihak yang berada di balik tawaran tersebut masih perlu diklarifikasi.

Kreator Konten Batam Mengaku Ditawari Rp500 Ribu

Selain media, dugaan permintaan penghapusan konten juga dilaporkan dialami kreator konten di Batam.

AJI Batam mencatat pengakuan akun @haloobatam yang menyebut dirinya dihubungi seseorang yang mengatasnamakan pihak siber dan meminta konten terkait Batam diturunkan. Menurut pengakuan akun tersebut, tawaran pembayaran untuk setiap penghapusan konten mencapai Rp500 ribu.

Seorang kreator konten lainnya juga mengaku mendapat telepon dari seseorang yang mengatasnamakan tim “Cyber”. Orang tersebut meminta video mengenai pemadaman listrik total yang berdampak pada Batam, Tanjungpinang, dan Bintan segera dihapus dari media sosial.

Sebagai imbalan, penelepon tersebut disebut menjanjikan uang tunai sebesar Rp500 ribu jika video itu dihapus.

Pengakuan tersebut menjadi sorotan karena blackout sebelumnya mengganggu aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah Kepulauan Riau.

AJI Batam Ingatkan Hak Jawab dan UU Pers

Ketua Bidang Advokasi AJI Batam, Fernando Sirait, menilai dugaan permintaan penghapusan berita dan konten tersebut menjadi tantangan terhadap kemerdekaan pers di Batam.

Menurutnya, pemberitaan mengenai blackout dibutuhkan masyarakat untuk mengetahui perkembangan penanganan gangguan listrik, termasuk langkah yang dilakukan PLN Batam dan pemerintah daerah.

“Apa yang dilakukan adalah bentuk penyebaran informasi yang memang dibutuhkan saat ini. Tidak hanya melulu informasi versi dari pemerintah saja,” jelas Fernando.

AJI Batam menegaskan, apabila PLN Batam atau pihak lain merasa keberatan terhadap sudut pandang maupun isi pemberitaan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah hak jawab apabila pihak yang bersangkutan merasa dirugikan oleh pemberitaan.

AJI Batam juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) mengenai kemerdekaan pers.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dugaan permintaan take down ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik, terutama ketika masyarakat membutuhkan informasi mengenai persoalan layanan publik seperti blackout listrik.

PWI dan AJI Batam mendorong agar keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui tekanan terhadap media maupun wartawan.

RM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *