<
Batam  

Curi 32 Batang Besi H-Beam di Nongsa, Karyawan Raup Rp22,2 Juta

Sejumlah barang bukti berupa potongan besi H-Beam dan uang tunai yang diamankan Satreskrim Polresta Barelang dalam pengungkapan kasus pencurian dan penadahan besi milik perusahaan di kawasan Nongsa, Batam. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Sebanyak 32 batang besi H-Beam milik PT Melati Segar Makmur yang tersimpan di lokasi proyek di Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, dilaporkan hilang. Polisi mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian serta penadahan besi tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RM, 29, yang bekerja sebagai karyawan swasta, dan LN, 41, seorang wiraswasta yang memiliki usaha besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika pihak perusahaan menerima informasi dari karyawan mengenai sejumlah besi yang hilang dari lokasi kerja.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan meminta keterangan sejumlah karyawan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada RM.

Berdasarkan hasil penyidikan, RM mengakui telah mencuri besi H-Beam sebanyak tiga kali selama September 2026. Besi hasil pencurian itu kemudian dijual kepada LN.

Dari rangkaian penjualan tersebut, RM disebut memperoleh uang sebesar Rp22,2 juta yang menurut keterangan penyidik digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Dari RM, petugas mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15, pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara, serta uang tunai Rp2.784.000.

Sementara dari LN, polisi menyita 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai Rp3.108.000. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Agung mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pencurian besi, kabel, maupun sarana dan prasarana lainnya, terutama yang berkaitan dengan fasilitas umum. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat apabila menyasar infrastruktur penting.

Polresta Barelang, lanjutnya, akan menindak pelaku pencurian maupun pihak yang diduga menadah barang hasil kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas kasus ini, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a undang-undang yang sama terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. (*)

 

 

Reporter: RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *