Batam-(NagoyaPos.Com) – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Suhendri meminta jajarannya merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan. Penanganan laporan tidak boleh bergantung pada viral atau tidaknya suatu kasus di media sosial.
Penegasan itu menjadi salah satu poin dalam delapan Commander Wish yang disampaikan Suhendri kepada jajaran Polda Kepri melalui rapat virtual dari Rupatama Polda Kepri, Jumat (16/10).
Arahan tersebut diikuti Wakapolda Kepri, Irwasda, para pejabat utama, serta kapolres dan kapolresta di wilayah hukum Polda Kepri.
Selain kecepatan merespons laporan, Suhendri juga menyoroti pentingnya sikap personel saat berhadapan dengan masyarakat. Polisi diminta menghindari perilaku arogan dan tindakan sewenang-wenang, serta mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas.
Delapan Commander Wish yang disampaikan mencakup pembenahan rekrutmen dan pembinaan karier berbasis sistem merit, pelayanan publik yang inklusif, respons laporan masyarakat, serta pencegahan sikap arogan.
Kapolda juga menekankan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan dengan mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI), penggunaan kekuatan secara proporsional, pengawasan berjenjang, serta pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahan tersebut, tanggung jawab pimpinan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Pengawasan internal juga diperlukan agar pelaksanaan tugas tetap profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Delapan arahan itu diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja dan satuan wilayah dalam meningkatkan mutu pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau kondisi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














