<
Batam  

Ribuan Botol Miras Tanpa Izin Edar Disita di Bengkong, Negara Berpotensi Rugi

Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek yang disita Satreskrim Polresta Barelang dari sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park, Bengkong, Batam. Polisi menetapkan seorang pria berinisial SS, 63, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek disita Satreskrim Polresta Barelang dari sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park, Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam. Minuman tersebut diduga diedarkan tanpa dilengkapi izin edar yang dipersyaratkan.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial SS, 63, sebagai tersangka. Ia diduga menjadi pemilik minuman beralkohol yang ditemukan di gudang tersebut.

Kasus ini terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Minggu (11/10/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim Jatanras. Sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial SS dan CH sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke mobil Daihatsu Gran Max.

Saat diperiksa, SS mengakui minuman tersebut miliknya. Polisi kemudian membawa kedua pria beserta barang bukti ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti, penyidik menggelar perkara dan menetapkan SS sebagai tersangka.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran. Barang bukti yang diamankan antara lain 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter, 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter, 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter, 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter, serta 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Petugas juga menyita minuman merek lain, di antaranya Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Selain ribuan botol minuman beralkohol, polisi mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci kendaraan, kunci gudang, sejumlah invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap peredaran produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Atas perkara ini, SS disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan beserta perubahan dan ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. Tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat lebih cermat dalam membeli produk pangan, termasuk minuman beralkohol, serta memastikan produk memenuhi ketentuan perizinan. Warga yang mengetahui dugaan pelanggaran hukum dapat melaporkannya melalui layanan Polisi 110. (*)

 

 

Reporter: RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *