Batam-(NagoyaPos.Com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Bareskrim Polri mengamankan YK di sebuah ruko di kawasan Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10) pagi. Pengamanan ini berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, pelapor mengaku menjadi korban dugaan pengancaman yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan para pihak dan bukti yang diserahkan kepada kepolisian.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujarnya, Senin (19/10).
Dalam laporan tersebut, polisi turut menelusuri dugaan komunikasi dan penyerahan uang yang disebut berlangsung beberapa kali, dengan total mencapai Rp9 juta.
Penyidik juga mendalami bukti percakapan, bukti transfer, serta telepon seluler yang diserahkan sebagai bagian dari penanganan perkara.
Kasus ini dilaporkan dengan merujuk Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi selanjutnya memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nona mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa, atau mendatangi kantor polisi terdekat.
Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai status hukum YK maupun hasil pemeriksaan lanjutan dalam perkara tersebut. (*)
Reporter : RY














