Batam-(NagoyaPos.Com) – Perselisihan soal gaji berujung penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Ocarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam. Seorang pria berinisial ABN, 23, mengalami luka serius setelah diserang rekan kerjanya sendiri, DRN, 28, pada Kamis (15/10) malam.
Setelah sempat melarikan diri, DRN akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Bengkong pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Penyerahan diri tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga pelaku.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan, pengungkapan kasus ini melibatkan Tim Opsnal Polsek Bengkong bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang.
“Setelah mengantongi informasi lokasi pelaku, dua tim gabungan Macan yang dipimpin Kasubnit Opsnal Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi mendatangi pihak keluarga pelaku secara persuasif pada Senin sore,” jelas Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).
Menurut dia, pendekatan tersebut membuat keluarga bersedia membantu polisi membujuk DRN agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kemudian datang ke Polsek Bengkong dengan didampingi keluarganya.
Tigor menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 23.20 WIB. Saat itu, korban mendatangi lokasi kerja pelaku di kawasan Ocarina untuk membicarakan persoalan gaji.
Namun, pembicaraan tersebut justru berujung keributan. Pelaku mendatangi korban dengan tangan terkepal dan melayangkan pukulan. Korban sempat berusaha menangkis dan membela diri hingga terjatuh.
Kekasih korban berinisial GM yang berada di lokasi berusaha melerai. Situasi semakin mencekam ketika korban melihat pelaku memegang pisau. Korban berupaya menyelamatkan diri, sementara pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah kakak korban, AM, tiba di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, ABN mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kiri, bawah ketiak kiri, dan perut sebelah kiri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Bengkong.
Dalam pemeriksaan awal, DRN mengaku penganiayaan tersebut dipicu kesalahpahaman terkait persoalan gaji. Sementara itu, pisau yang diduga digunakan untuk menyerang korban belum ditemukan.
Kepada polisi, pelaku mengaku pisau tersebut terjatuh di jalan saat dirinya melarikan diri. Penyidik telah mengamankan kartu identitas pelaku dan hasil visum korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, DRN dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Saat ini, proses hukum terhadap pelaku ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan perselisihan secara baik-baik dan tidak menggunakan kekerasan. Warga juga dapat melaporkan tindak kejahatan atau situasi darurat melalui layanan Call Center Polisi 110 yang beroperasi selama 24 jam. (*)
Reporter : RY














