<
Batam  

Bareskrim ungkap Penyeludupan 73.477 Benih Lobsterke Vietnam, Akan Dibudidayakan di Batam

Keterangan Photo : Bareskrim Polri Mengungkap,Penyeludupan Benih Lobter (BBL)

Batam-(NagoyaPos.Com)- Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke Vietnam. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka dan mengamankan 73.477 ekor BBL hidup.

Pengungkapan dilakukan pada (19/10 2026)setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Tangerang.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam (20/10/2026) Konferensi pers dihadiri Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto, Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang, perwakilan Badan Karantina Kepri dan penyidik Bareskrim Polri.

Mohammad Irhamni mengatakan jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi. BBL kemudian diduga dikirim melalui Malaysia, Singapura dan Kamboja sebelum menuju Vietnam.

“Jaringan ini menggunakan pola komunikasi yang diputus antarpelaku sehingga masing-masing tidak saling mengenal,” kata Irhamni dalam konferensi pers.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial RVJ dan FAS. Keduanya diduga berperan dalam pengangkutan BBL. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman tersebut diduga merupakan operasi ke-10 jaringan itu.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 13 kotak styrofoam berisi BBL, satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam bernomor polisi B 1617 SIF, serta empat telepon seluler.

Empat telepon seluler yang diamankan terdiri atas Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13 dan iPhone 14.

Penyidik masih mendalami asal BBL, pihak yang mengendalikan pengiriman, jaringan yang terlibat serta kemungkinan adanya tersangka lain. Polisi juga membuka kemungkinan menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang jika ditemukan unsur pidananya.

Para tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 73.477 BBL Dibudidayakan di Batam

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto mengatakan 73.477 ekor BBL yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam. Sebanyak 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran BBL hingga menjadi lobster konsumsi.

Menurut Sahono, pemanfaatan BBL untuk kegiatan budidaya diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan. Langkah itu juga diharapkan memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan dan masyarakat pesisir.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan BBL ilegal.(*)

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *