<
Batam  

49 WNI Dipulangkan dari Luar Negeri, Polda Kepri Ungkap 36 Kasus TPPO Sepanjang 2026

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri bersama jajaran Polda Kepri dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menerima kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di ruang kerja Kapolda Kepri, Selasa (20/10). Pertemuan tersebut membahas penguatan kerja sama penanganan TPPO, penipuan daring, dan kejahatan transnasional.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Janji pekerjaan legal dengan gaji tinggi masih menjadi modus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk bekerja di luar negeri. Namun, setibanya di negara tujuan, sebagian justru dipekerjakan sebagai operator perjudian daring hingga pelaku penipuan online.

Persoalan ini menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta ke Polda Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (20/10). Pertemuan tersebut membahas penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penipuan daring, dan kejahatan transnasional.

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri mengatakan, sebagian WNI yang terlibat dalam aktivitas penipuan daring di luar negeri merupakan korban TPPO. Mereka diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan legal dan penghasilan tinggi, tetapi kemudian dipekerjakan dalam aktivitas ilegal.

Polda Kepri telah melakukan penegakan hukum terhadap agen perekrut yang terlibat dalam pemberangkatan pekerja secara ilegal. Hingga saat ini, sebanyak 49 orang telah dipulangkan dari negara tujuan.

“Sepanjang tahun 2026, Polda Kepri juga telah menangani 36 kasus TPPO dengan 64 tersangka, serta berhasil menyelamatkan 96 korban laki-laki dan 47 korban perempuan,” demikian keterangan dalam rilis kepolisian.

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolda Kepri itu turut dihadiri Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo, serta sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Dalam diskusi tersebut, perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat menyoroti penanganan TPPO yang melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI), perempuan, dan anak, termasuk kaitannya dengan kejahatan siber dan kejahatan lintas negara lainnya.

Pihak Kedutaan juga menyampaikan pengalaman dalam berbagai program penegakan hukum selama sekitar 20 tahun serta peluang kerja sama, termasuk dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menjelaskan, modus TPPO terus berkembang. Perekrut diduga memanfaatkan jalur perjalanan wisata dan kapal feri untuk mengelabui petugas.

Karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk memperketat pengawasan perbatasan, mencegah pemberangkatan pekerja secara ilegal, serta mempermudah masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, jajarannya bersama seluruh polsek terus memantau perkembangan TPPO dan memperkuat upaya pencegahan melalui koordinasi lintas instansi.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi potensi keberangkatan pekerja ilegal, mencegah perekrutan yang melanggar ketentuan, serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum.

Melalui pertemuan ini, Polda Kepri, Polresta Barelang, dan perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat diharapkan dapat memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi dalam menangani TPPO, penipuan daring, serta kejahatan transnasional.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas. Calon pekerja juga diminta memastikan legalitas perekrut dan kelengkapan dokumen sebelum berangkat.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *