<
Batam  

Kejari Batam Dukung Deklarasi PWI-SMSI, Tolak Intimidasi Berkedok Wartawan

Pengurus PWI Kepri, PWI Batam, dan SMSI Kepri saat beraudiensi dengan Kasi Intel Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, Selasa (20/10). Dalam pertemuan tersebut, Kejari Batam menyatakan dukungan terhadap rencana deklarasi untuk mendorong pemberitaan berkualitas serta menolak intimidasi dan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Batam-(NagoyaPos.Com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan siap mendukung rencana deklarasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri dan Batam bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kepri untuk mendorong pemberitaan berkualitas sekaligus menolak intimidasi dan dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Dukungan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra, saat menerima audiensi pengurus PWI Kepri, PWI Batam, dan SMSI Kepri, Selasa (20/10).

“Kejaksaan Negeri Batam siap mendukung upaya membangun sinergi antara organisasi pers dan aparat penegak hukum. Silakan diatur waktunya,” ujar Gustian.

Ketua PWI Batam, M. A. Khafi Anshary, mengatakan rencana deklarasi tersebut dilatarbelakangi keprihatinan terhadap dugaan praktik intimidasi dan pemerasan yang menggunakan nama media atau profesi wartawan. Kondisi itu dinilai perlu direspons melalui edukasi publik agar masyarakat memahami perbedaan kerja jurnalistik profesional dengan tindakan yang menyalahgunakan identitas pers.

“Ini merupakan tanggung jawab moral kami sebagai organisasi profesi untuk ikut mengedukasi masyarakat, termasuk sekolah dan instansi pelayanan publik, agar memahami cara menghadapi pihak yang mengatasnamakan wartawan untuk meminta sesuatu secara tidak patut. Kami ingin mendorong pemberitaan yang berkualitas, berimbang, dan berdasarkan fakta,” kata Khafi.

Ia menegaskan, gerakan tersebut bukan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah maupun lembaga publik. Sebaliknya, pers tetap harus menjalankan fungsi kontrol sosial, termasuk mengawasi kebijakan dan mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kritik terhadap lembaga publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Yang perlu kita cegah adalah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi serta penyalahgunaan identitas pers untuk kepentingan di luar kerja jurnalistik,” ujarnya.

Menurut Khafi, deklarasi yang tengah disiapkan itu diharapkan menjadi komitmen bersama untuk menjaga kualitas pemberitaan melalui verifikasi, keberimbangan, konfirmasi, dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

Ketua SMSI Kepri, Rinaldy Samjaya, turut mengapresiasi dukungan Kejari Batam. Ia menilai gerakan tersebut perlu diikuti langkah konkret, terutama dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan pemberitaan.

Rinaldy juga menyatakan kesiapan untuk mendedikasikan layanan law firm di lingkungan SMSI guna membantu kepala sekolah memperoleh advokasi ketika menghadapi sengketa pemberitaan. Pendampingan itu diharapkan membantu mereka memahami hak serta mekanisme penyelesaian sengketa pers secara tepat, dengan tetap menghormati kemerdekaan pers.

Dalam audiensi tersebut, Kejari Batam turut memaparkan program edukasi dan pendampingan masyarakat, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah (JMS), serta rencana pengembangan program Jaksa Sahabat UMKM dan Jaksa Sahabat Guru. Program tersebut membuka peluang kolaborasi untuk memperkuat literasi hukum di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

Rencana deklarasi masih memerlukan koordinasi dan penentuan waktu lebih lanjut. Dukungan Kejari Batam menjadi langkah awal untuk membangun kolaborasi antara organisasi pers dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kerja jurnalistik serta mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Bagi PWI dan SMSI, upaya ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga kebebasan pers agar berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional. Pers tetap harus memiliki ruang untuk mengawasi kekuasaan, menyampaikan fakta, dan memperjuangkan kepentingan publik tanpa dibayangi penyalahgunaan identitas profesi. (*)

 

 

Reporter : RY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *