Batam-(NagoyaPos.Com) – Kehilangan dokumen penting bisa menghambat berbagai urusan administrasi. Untuk membantu masyarakat mengurus dokumen pengganti, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang menyediakan layanan laporan kehilangan dengan mengedepankan kecepatan, ketelitian, dan keramahan petugas.
Pelayanan tersebut berlangsung di Gedung Parama Satwika, Ruang Pelayanan SPKT Polresta Barelang, Rabu (21/10). Masyarakat yang datang dibantu mengikuti prosedur pelaporan hingga memperoleh surat keterangan kehilangan sesuai ketentuan.
Petugas SPKT memberikan penjelasan mengenai tahapan pengurusan dan persyaratan administrasi yang diperlukan. Dengan begitu, masyarakat dapat memahami proses yang harus dilalui untuk melanjutkan pengurusan dokumen di instansi terkait.
Pelayanan ini berada di bawah tanggung jawab Kepala SPKT Polresta Barelang AKP Djulmi Aswirman, bersama personel Banit SPKT Aiptu Ferry Apriyon, Aipda Khairul, dan Brigadir Irvan Marudut Simanjuntak.
Selain ketepatan administrasi, petugas mengedepankan sikap ramah dan humanis agar masyarakat merasa nyaman saat menyampaikan laporan maupun pengaduan. Pelayanan juga diberikan tanpa dipungut biaya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung Program 4 Quick Wins Kapolri.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak ragu mendatangi kantor polisi apabila membutuhkan pelayanan atau ingin menyampaikan pengaduan. Untuk memperoleh bantuan kepolisian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan darurat Polisi 110. (*)
Reporter : RY














